147.575 Surat Suara Rusak dan Surat Suara Lebih Dimusnahkan KPU Belu
TIMORDAILY.COM,ATAMBUA-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu melaksanakan pemusnahan Logistik Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum tahun 2019.
Pemusnahan Logistik berupa Suarat Suara Rusak dan Surat Suara yang lebih berlangsung di Gudang KPU Belu, Kelurahan Tulamalae, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Rabu (17/4) pukul 01.20 Wita dini hari.
Disaksikan wartawan, sejumlah Logistik tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar langsung oleh Ketua KPU, Melkianus Nahak bersama Ketua Bawaslu Belu, Andreas Parera, Kabag Ops Polres Belu, Kompol Apolonario da Silva, Kasat Reskrim, AKP Ardyan Yudo.
Turut menyaksikan pembakaran Surat Suara Rusak dan Surat Suara yang lebih para Komisioner KPU Belu, Sekretaris KPU Belu dan jajaran serta Komisioner Bawaslu Belu.
Usai pemusnahan Surat Suara rusak dan Surat Suara yang lebih dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara oleh pihak KPU Belu, Bawaslu serta Perwira yang mewakili Kapolres Belu.
Menurut Ketua KPU, Melkianus Nahak, Surat Suara Pemilu 2019 yang rusak dan Surat Suara lebih yang dimusnahkan sebanyak 147.757. Rincian Surat Suara tersebut diantaranya, Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden berjumlah 530 lembar.
Surat Suara DPR RI berjumlah 72.974 lembar, Surat Suara DPD berjumlah 2.231 lembar, Surat Suara DPRD Provinsi berjumlah 22. 343 lembar, Surat Suara DPRD Kabupaten, Dapil I sebanyak 4.842 lembar, Dapil II sebanyak 17.808 lembar, Dapil III sebanyak 26.310 lembar dan Dapil IV sebanyak 679 lembar. (TD)
Editor; Yan Bau