TIMORDAILY.COM,ATAMBUA – Dua terdakwa kasus Fidusia di Kabupaten Belu,Yasintus Berek dan Yulius Kehi dijatuhi vonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Atambua
Terdakwa I Yasintus Berek dihukum Pidana Penjara selama 6 Bulan sedangkan Terdakwa II Yulius Kehi di hukum Pidana Penjara selama 1 Tahun.
Demikian diputusakan Hakim Ketua Mohammad Reza Latuconsina,S.H,M.H didampingi Hakim Anggota Gustav Bless Kupa,S.H dan Sizera Semida Nenohayfeto,S.H sesuai salinan putusan nomor :79/Pid.B/2020/PN Atb yang diterima media ini Rabu,(11/11/2020)
Kedua terdakwa Yasintus Berek dan Yulius Kehi dikatakan hakim,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” melakukan, menyuruh melakukan,atau turut serta melakukan selaku pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang dilajukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu oleh penerima Fidusia”
Dalam putusan tersebut menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatan terdakwa mengakibatkan PT.JACCS MPM Finance Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupaiah)
Sementara hal yang meringankan terdakwa yakni, para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya dan para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
kedua terdakwa,selain dijatuhi hukuman pidana penjara,dalam putusan tersebut kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing – masing sebesar Rp.10.000.000 juta dengan ketentuan apabilah denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Dan biaya perkara dibebankan kepada kedua terdakwa masing-masing sebesar 2.000 ( dua ribu rupiah)
Semnetara,Branc Manajer JACCS MPMF Cabang Timo Tengah Selatan Jemmi Suilima mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pihak penegak hukum baik Kepolisian,Kejaksaan dan Hakim yang telah bekerja keras menuntaskan kasus Fidusia hingga pada keputusan yang final
Terkait kasus Fidusia ini,Jemmi berharap agar bisa menjadi pembelajaran bagi para debitur
” Kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi debitur Jaccs MPM Finance khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk tidak menurut perbuatan seperti ini,karena selain merugikan pihak lain tetapi juga merugikan diri sendiri”ujar Jemmi melalui pesan mesengger
Untuk diketahui PT.JACCS MPM Finance Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pembiayaan konsumen kredit kendaraan bermotor,dimana Kantor Pusatnya berkedudukan di Jakarta.(Ino/Timordaily/Timordaily.com)