Jelang Hari Buruh, PMKRI Kupang Sebut Omnibus Law Ranjang Perselingkuhan

Jelang Hari Buruh, PMKRI Kupang Sebut Omnibus Law Ranjang Perselingkuhan
Presidium Gerakan kemasyarakatan (Germas) PMKRI Kupang Rino Sola

TIMORDAILYNEWS.COM, KUPANG – Besok Sabtu 01 Mei 2021 diperingati sebagai hari buruh internasional atau workers’ day yang juga dikenal dengan May day.

Hari buruh ini merupakan bukti kesuksesan aksi buruh di Kanada 1872, yang menuntut delapan jam kerja di Amerika Serikat dan berhasil diberlakukan sekaligus ditetapkan mulai 1 Mei 1886 waktu itu.

Momentum hari buruh ini, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Kupang melakukan refleksi bahwa dinamika kehidupan sosial setiap tahun, kian berkembang, demikian pula dinamika perjalanan kaum buruh dalam pekerjaannya kadang kala menuai nasib tak jelas, mulai dari regulasi yang semakin memperkosa hak-hak mereka sampai dengan pendemi Covid-19 yang coba merangsek masuk dan mengikis hak-hak parah buruh.

PMKRI Kupang menilai pemerintah gagal memberikan peran dalam mengatur dan mengelola regulasi yang sebenarnya untuk keadilan sosial.

Presidium Gerakan kemasyarakatan (Germas) PMKRI Kupang Rino Sola kepada Timor Daily di Marga Juang 63,  Jumat (30/4/2021) bahkan menyebutkan bahwa Omnibus Law Ranjang Perselingkuhan pemerintah dengan pemilik modal.

Rino menilai Pemerintah justru melalui regulasi yang dihasilkan seolah-olah menjadi tempat untuk berbagi ranjang dengan pemegang modal dalam komunikasi bisnis terselubung yang melukai hati para buruh yakni.

“Lebih konkrit kita bisa buktikan melalui UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. UU tersebut memiliki potensi diskriminasi hak-hak kaum buruh,” ujarnya.

Apalagi, lanjutnya, dalam klaster ketenagakerjaan terdapat beberapa poin-poin yang berpotensi akan merugikan dan menyengsarakan buruh seperti dihapusnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),

Proses pengupahan yang berketimpangan yang tidak mengakomodir kepentingan buruh, penambahan jam kerja, proses pengupahan yang tidak lagi memakai standart UMR dan kemudahan yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan Putus Hubungan Kerja (PHK).

“Kita berharap Pemerintah lekas berbenah dan mulai evaluasi soal pemberlakuan UU tersebut, dan berhenti bermain pencitraan pro rakyat, padahal menghisapnya berulangkali,” ujarnya.

Menurut Rino, hal ini jangan dianggap sepele oleh pemerintah ataupun pemegang kekuasaan ketika ketidakadilan dibiarkan dan tanpa ada penanganan yang serius, maka bersiaplah menerima segala resikonya. (nel/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)

Laporan Wartawan : Kornelis Bria

Editor : Okto M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *