AMPAS Kupang Siap Kawal Sampai Yeskiel Loudoe Ditetapkan Sebagai Terdakwa

AMPAS Kupang Siap Kawal Sampai Yeskiel Loudoe Ditetapkan Sebagai Terdakwa
Aksi unjuk rasa Aliansi AMPAS Kupang di Mapolda NTT, Rabu (2/6/2021). AMPAS mendesak Polda NTT memproses hukum Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe atas ucapan bernuansa SARA.. foto by Nelson Bria/TIMORDAILYNEWS.COM

TIMORDAILYNEWS.COM, KUPANG – Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti SARA (AMPAS) yang tergabung dari sejumlah organisasi lokal maupun Nasional yakni:Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), PMKRI Cabang Kupang, ITAKANRAI, PERMASNA, PERMAI, HM3T, dan IMMALA Kupang, melakukan aksi damai di depan Mapolda NTT, Rabu (2/6/2021).

Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut Kapolda NTT agar segera menerima laporan isu SARA yang diucapkan Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe yang sebelumnya viral di media sosial.

Aliansi AMPAS sebelumnya malaporkan Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe pada Selasa 1 Juni 2021 namun laporan tersebut tidak sempat diterima dengan alasan pihak Polda NTT dalam hal ini tim cyber lagi bertugas di luar.

Sehingga pada hari ini Rabu 2 Juni 2021 Aliansi AMPAS kembali menggeruduk Polda NTT Dangan ratusan masa aksi yang melakukan orasi menuntut Polda NTT segera menerima laporan AMPAS.

Masa aksi AMPAS akhirnya diterima pihak Polda NTT dalam hal ini Sentra pelayanan kepolisian terpadu (SKPT) dan akhirnya laporan tersebut diterima secara resmi dengan Nomor LP: LP/B/158/V/RES./2021/SPKT.

Lalu laporan tersebut langsung diteruskan ke bagian Cyber Polda NTT melalui perwakilan AMPAS yakni Koordinator Umum (Kordum) Rino Sola.

Pantauan Timordailynews.com di depan pintu masuk ruangan Tim Cyber Polda NTT, Kordum aliansi AMPAS Rino Sola yang sekaligus perwakilan AMPAS diterima oleh pihak tim cyber.

Kurang lebih 1 jam 30 menit melakukan komunikasi dan menyampaikan keterangan laporan terkait ucapan bermuatan SARA Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe.

Usai menyampaikan keterangan kepada Timordailynews.com, Rino mengatakan bahwa pihaknya diterima dengan baik oleh pihak tim cyber Polda NTT.

Rino menyampaikan bahwa pihaknya dicecar dengan 21 pertanyaan terkait dengan laporan bermuatan SARA tersebut.

Iapun menjawab sesuai dengan apa yang disampaikan dalam isi laporan tersebut.

Terkait dengan proses lanjutan laporan itu, Rino mengungkapkan bahwa AMPAS akan mengawal kasus ini sampai yang bersangkutan Yeskiel Loudoe mendapat status sebagai terdakwa dan diberi efek jera sesuai hukum yang berlaku.

Rino juga mengapresiasi Polda NTT yang sudah bekerja sama untuk mengusut tuntas kasus bernuansa SARA tersebut.

“Kita tetap mengusut tuntas kasus ini agar tidak merembes di tengah masyarakat NTT yang berpotensi memecah belah kehidupan Telorensi yang dijaga selama ini. Kita kawal sampai jadi terdakwa,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ikhwan Sahar, Ketua PMII Kota Kupang. Dia menegaskan bahwa terkait dengan laporan tersebut Polda NTT harus menindaklanjuti agar kasus bernuansa SARA ini tidak menuai perpecahan di propinsi NTT yang selama ini kental menganut nilai-nilai toleransi.

Ketua PB-HAM Abdul Syukur, menegaskan hal yang sama bahwa dengan telah diterimanya laporan dari Aliansi AMPAS, mereka memberi harapan penuh kepada Polda NTT untuk mengusut tuntas serta mengambil langkah-langkah hukum agar persoalan ini dapat terselesaikan dan melahirkan suatu keadilan secara bersama di propinsi NTT.
“Singkatnya harapan kami Polda NTT menindaklajuti hal ini sehingga tidak terjadi hal serupa terjadi di kemudian hari,” kata Abdul.

Ketua PERMAI Kupang, Yakobus Rino mengapresiasi pihak Polda NTT yang sudah mengurus masalah ini dengan baik.

Ditegaskannya, dalam masalah ini tidak unsur apapun selain menegakan keadilan, selain itu agar tidak ada lagi orang-orang yang berusaha menyebar isu SARA.

Seperti diketahui, pasca rekaman suaranya viral di media sosial, Yeskiel Loudoe mengakui bahwa rekaman suara itu miliknya dan merupakan proses dialog dirinya dengan wartawan.

Dia lantas menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya tersebut. (nel/TIMORDAILYNEWS.COM/TIMOR DAILY)

Laporan Wartawan : Kornelis Bria

Editor : Okto M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *