News  

Anda Sedang Menyusun Analisis Kebutuhan ASN 2019? BKN Siapkan Format dan Bisa Diunduh di Sini

Anda Sedang Menyusun Analisis Kebutuhan ASN 2019? BKN Siapkan Format dan Bisa Diunduh di Sini
TIMORDAILY.COM, JAKARTA – Pekerjaan penyusunan analisis kebutuhan ASN terdiri dari bagaimana menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan.
Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ini juga harus disusun berdasarkan analisis beban kerja dan analisis jabatan.
Bagi sebagian orang, ini pekerjaan gampang namun tak jarang ada yang mengeluh kesulitan saat diserahi tugas ini.
Berdasarkan pasal pasal 56 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, setiap instansi wajib melakukan penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis ASN.
Ini berarti tidak ada proses tawar-menawar.
BACA JUGA : Kisah Babi Raksasa dan Berotot Bukan Fiksi, Ternyata Bisa Kamu Temukan di Negara ini
BACA JUGA : Partai Nasdem dan Golkar Raih Kursi Pimpinan DPRD Belu, ini Sosok Wakil Ketua Menurut Ketua Nasdem
BACA JUGA : Tak Dipilih pada Pemilu 2019, Caleg PKS di Belu Perbatasan RI-RDTL Minta Warga Pindahkan Kuburan
Seperti dilansir di laman web BKN : http://www.bkn.go.id/ disampaikan pengumuman tentang penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis ASN dimaksud.
Bahwa untuk memudahkan proses Penyusunan Kebutuhan PNS yang akan ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi dengan memperhatikan Pertimbangan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara.
Dimohon untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk melakukan penghitungan sesuai dengan format penghitungan kebutuhan ASN.
Silakan Unduh Formatnya:
Surat Pengantar Renpegfor
Form Penyusunan Kebutuhan ASN 2019 Instansi Pemerintah Kab_Kota
Form Penyusunan Kebutuhan ASN 2019 Instansi Pemerintah Provinsi
Form Penyusunan Kebutuhan ASN 2019  Instansi Pusat
Format-format di atas bisa anda unduh dan pelajari bagaimana cara menyusun. Selamat belajar dan selamat bekerja. (TIMOR DAILY/TIMORDAILY.COM)
Editor : Fredrikus R. Bau

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *