Belu, News  

Anggota DPRD Belu Ungkap Pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah Bermasalah

Anggota DPRD Belu Ungkap Pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah Bermasalah
Ilustrasi Tenaga Kontrak Daerah

TMORDAILYNEWS.COM, ATAMBUA – Proses pengangkatan atau rekrutmen tenaga kontrak (teko) daerah di Kabupaten Belu tahun 2021 diduga bermasalah.

Proses rekrutmen ini bermasalah karena diduga merupakan “titipan” para “pembesar” daerah ini atau yang punya koneksi dengan kekuasaan.

Pasalnya, ada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang sudah mempekerjakan teko pada tahun sebelumnya tidak diangkat, malah mengangkat tenaga baru.

Bahkan ada dinas yang sudah mempekerjakan 12 orang tapi pada tahun ini malah mengangkat orang baru.

Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Belu, Aprianus Hale ketika ditemui TIMOR DAILY di kantornya, Selasa (2/3/2021).

Menurut Aprianus, dirinya mendapat informasi bahwa ada 12 orang teko pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belu yang sudah bekerja  dan dijanjikan untuk diangkat pada tahun ini, malahan diabaikan dan diangkat tenaga baru.

“Satu hal lagi yang perlu saya katakan tunggakan yang paling banyak itu teko para guru. Ini perlu harus di perhatikan dan dipertanyakan. Namun untuk 12 teko yang dibatalkan tahun lalu seharusnya diangkat pada tahun 2021 ini, tetapi tidak diangkat. Hal ini kami dari DPRD akan mengagendakan untuk RDP sehingga teko yang dibatalkan itu perlu diakomodir pada tahun ini,” tegasnya.

Anggota DPRD Belu Ungkap Pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah Bermasalah
screenshoot Postingan Agus Pinto di FB

Dikatakannya, semenjak dilantik menjadi Anggota DPRD pada tahun 2019, Aprianus tahu bahwa benar di Kabupaten Belu ini terjadi banyak masalah termasuk masalah rekrutmen teko.

“Kita tahu bahwa tahun 2020 tahun lalu, momentum pilkada pihak yang terkait menjanjikan tenaga kontrak yang dibatalkan itu akan diakomodirkan. Namun yang terjadi saat ini tidak seperti yang dijanjikan malah menambahkan tenaga kontrak yang baru,” ungkapnya.

Mantan aktivisi LMND ini membenarkan adanya infomasi yang beredar dipublik bahwa teko baru yang penandatangan SK oleh sekretaris daerah (Sekda) yang saat ini pelaksana harian (plh) Bupati Belu itu belum tentu benar.

“Secara langsung saya menghubungi plh Bupati dan menanyakan tetapi jawaban plh tidak pernah tanda tangan karena itu bukan poksinya tetapi itu poksinya BKD,” ujar Jovan, sapaan Aprianus.

Lebih lanjut Jovan menegaskan bahwa yang paling penting adalah BKD perlu memberikan data yang akurat terkait nama para teko tersebut dan perlu komunikasikan ke setiap OPD agar nama-nama tersebut dapat diketahui.

“Pertanyaannya apakah teko yang lama dapat melaksanakan kinerja yang berdampak atau tidak. Ini seharusnya perlu dievaluasi agar dana tersebut tidak membebankan ABPD. Karena teko yang berkinerja tidak perlu dipertahankan,” tegasnya.

Selain itu, Jovan juga mempertanyakan ada program P3K oleh pemerintah pusat seharusnya BKD menangkap peluang ini agar teko lama bisa disisipkan sebagai P3K.

Di sisi lain, demikian Jovan, pemerintah juga perlu menggunakan strategi agar sarjana di Kabupaten Belu yang tidak mendapatkan teko bisa mendapatkan pekerjakan lain bagi mereka.

Selain Aprianus, anggota DPRD dari Faksi Gerindra, Agus Pinto juga mempertanyakan masalah ini. Dalam postingan di facebook, Agus bahkan menyebutkan ada mafia dalam proses rekrutmen teko di Kabupaten Belu.

Dia mengaku siap membongkar mafia ini dan meminta dukungan dari masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belu, Johni Mali yang dikonfirmasi ke mengatakan dari 12 teko yang dijanjikan itu, ada sebagian yang sudah diakomodir.

“Ini sudah diakomodir. Yang paling banyak itu para guru SD. Saya tidak sempat melihat nama orang tersebut. Untuk teko yang lama itu di dalam sistemnya harus ditetapkan. Lalu untuk teko yang lama ataupun baru, kenapa harus di pertahankan atau dikeluarkan, jika melaksanakan kinerjanya tidak berdampak baru di keluarkan. Hal ini seharusnya ada evaluasi setiap tahun dan bagi yang tidak maksimal tentu digantikan,” jelas Mali.

Kadis Johni mengaku pihaknya telah berkomunikasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) agar teko lama dipertahankan kecuali pensiun atau pengunduran diri itu yang diganti.

“Kalau untuk SK itu bukan di bagian Dinas Pendidikan tetapi di BKPSDMD. dan untuk teko yang lama pada 2021 ada 63 yang sudah diakomodir agar mendapatkan P3K pusat,” ungkapnya. (veg/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)

Laporan Wartawan : Silvester Manek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *