TIMORDAILYNEWS.COM – Insentif kader posyandu direncanakan naik pada tahun depan. Angin segar tersebut buntut dari apresiasi Pemerintah Kabupaten Belu kepada seluruh kader Posyandu yang telah berhasil menekan angka stunting hingga membantu meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Belu, Dra. Freny Sumantri Taolin saat Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pos Pelayanan Terpadu dan Penghargaan Bagi Kader Posyandu Sesuai Masa Kerja di Gedung Wanita Belalenok Atambua, Selasa (24/09/2024).
Ketua TP PKK, Freny Sumantri Taolin yang juga Bunda Posyandu ini menyebutkan, rencana kenaikan insentif kader Posyandu di Belu ini merupakan bentuk kepedulian pemkab terhadap kader posyandu sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan.
“Peran kader posyandu sangatlah luar biasa di tengah berbagai penyakit yang muncul. Mereka tetap sosialisasi dan memberikan edukasi tak kenal lelah kepada masyarakat,” terang Bunda Posyandu, Freny Sumantri Taolin
Naiknya insentif tersebut, tambahnya, dengan alasan peran kader posyandu sangat penting. Mereka yang membuat angka harapan hidup naik.
“Oleh karenanya, Pemkab Belu memberikan apresiasi yang luar biasa kepada seluruh kader posyandu. Salah satunya dengan meningkatkan insentif bagi kader posyandu. Kenaikan ini bukan tanpa alasan, tujuannya untuk memacu semangat para kader Posyandu dalam melayani masyarakat agar semakin baik.,” katanya.
Disampaikan Bunda Freny, dalam aturan terbaru, Posyandu memiliki tugas membantu kepala desa/lurah melakukan pemberdayaan masyarakat dan ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
“Sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri yang terbaru saat ini tugas posyandu dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal yang terdiri dari bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial,” jelas Bunda Freny saat menyampaikan sambutan tertulis Bupati Belu dr. Taolin Agustinus.
Disampaikan pula, posyandu yang dilaksanakan dalam beberapa bidang ini mempunyai fungsi untuk mendukung penyampaian dan penyaluran aspirasi masyarakat, Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah desa/kelurahan. Selain itu untuk mendukung penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian, pelestarian dan pengembangan hasil pembangunan secara partisipatif.
“Fungsi posyandu juga menumbuhkan, mengembangkan dan menggerakkan partisipasi, swadaya serta gotong royong masyarakat dan Meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Agar fungsi posyandu bisa berjalan dengan baik maka sangat dibutuhkan kepengurusan dan peran kader untuk mewujudkannya,” imbuh Bunda Freny.
“Dalam pelaksanaan, kader memiliki tugas, Melaksanakan pelayanan sesuai bidang layanannya, Mempersiapkan tempat pelaksanaan posyandu, Melakukan pendataan dan identifikasi pelayanan posyandu sesuai dengan standar pelayanan minimal, Melakukan komunikasi, memberikan informasi dan edukasi sesuai dengan standar pelayanan minimal dan Mengkompilasi kegiatan pelayanan posyandu sebagai bahan penyusunan laporan,” pungkas Bunda Freny.
Acara sosialisasi dirangkai dengan pemberian penghargaan diberikan kepada semua kader yang masa kerjanya mulai 20 tahun ke atas. Pemberian penghargaan tersebut sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Belu dalam memperhatikan kinerja dan semua upaya para kader yang sudah bekerja selama bertahun-tahun.(*)