TIMORDAILYNEWS.COM, SIKKA – Angka Positif Covid-19 di Wilayah Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka terus mengalami peningkatan.
Menyikai hal ini, Pastor Paroki St. Maria Imakulata Lekebai Keuskupan Maumere, RD. Yulius Heribertus mengambil sikap tegas dengan menunda pelayanan Komuni Suci Pertama di wilayah Paroki Lekebai.
RD. Yulius Heribertus ketika dihubungi, Kamis (15/4/2021) mengatakan bahwa setelah mengetahui peningkatan angka Covid-19 di wilayah Paroki St. Maria Imakulata Lekebai.
Pihaknya langsung mengundang Ketua Stasi, Kepala Sekolah, dan Guru Agama Katolik se Wilayah Paroki untuk melaksanakan pertemuan menanggapi situasi meningkatnya Covid-19 di Wilayah Paroki Lekebai yang merebak.
Dan kemungkinan penundaan Komuni Pertama yang sudah diagendakan, yang berlangsung di Pendopo Pastoran.
Dalam pertemuan dimaksud, beberapa point disepakati dan dituangkan dalam surat keputusan tentang pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Paroki St. Maria Imakulata Lekebai, Keuskupan Maumere.
Pertama, Pelayanan Komuni Suci Pertama berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh keputusan sebelumnya akan ditunda sampai dengan angka Covid-19 di wilayah Paroki menurun.
Kedua, bagi calon komuni pertama yang sudah menerima sakramen Pengakuan, dengan sengaja membuat pesta sesuai jadwal kesepakatan keluarga nya, maka anak tersebut akan dibatalkan penerimaan Sakramen Komuni Pertama pada saat jadwal sesungguhnya.
Ketiga, Segala administrasi keuangan yang sudah disetor ke Paroki tidak akan dikembalikan dan bagi yang belum melunasi keuangan Paroki segera melunasi keuangan di Sekertariat Paroki.
Keempat, tidak ada pelayanan Pastoral terhitung mulai tanggal 19 April s/d 2 Mei kecuali pemberkatan Jenazah dan Pengurapan Orang Sakit.
Kelima, Pelayanan Komuni Pertama akan terjadi dan akan diinformasikan secara mendadak oleh Pastor Paroki Pada Waktunya.
Keenam, Tidak ada penyelenggaraan pesta pora yang mengundang keluarga atau sanak saudara dari luar wilayah stasi dan di luar wilayah Paroki.
Ketujuh, Segala aktivitas yang berhubungan dengan Komuni Pertama wajib mengikuti Protokol kesehatan (3M).
Keputusan ini dikeluarkan oleh Pastor Paroki terhitung sejak, Kamis (15/4/2021).
RD. Yulius Heribertus menyatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada rasa kemanusiaan nya terhadap umat Paroki Lekebai yang sudah banyak terkena virus Korona, sehingga Pelayanan Komuni ditunda.
RD. Julius Heribertus juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh anak yang mau menerima Komuni Pertama serta para Orang Tua.
“Karena rasa kemanusiaan saya terhadap umat Paroki yang banyak terkena virus Korona, maka pelayanan Komuni yang sudah didepan mata, akhirnya harus kami tunda. Jadi pada kesempatan ini saya minta maaf kepada seluruh anak yang mau menerima Komuni pertama serta orangtua.”
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun (15/4/2021), Khusus untuk Wilayah Kecamatan Mego, kasus transmisi terjadi di beberapa Desa dengan total 26 orang dengan status positif. (ris/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)
Editor : Okto M