TIMORDAILYNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Belu melalui BP4D menggelar konsultasi publik rancangan awal RPJMD Kabupaten Belu tahun 2021-2026, Senin 28 Juni 2021.
Kegiatan ini digelar secara virtual/daring dan dibuka oleh Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, MM didampingi Penjabat Sekda Belu, Frans Manafe, S.Pi., dan Plt Kepala BP4D Kabupaten Belu, Dra. Maria Kornelia Eda Fahik.
Kegiatan ini juga diikuti oleh pimpinan Forkopimda Kabupaten Belu, pimpinan perangkat daerah Kabupaten Belu, para pemerhati pembangunan di Kabupaten Belu.
Wabup Belu, Drs. Aloysius Haleserens, MM, dalam arahannya mengatakan kegiatan konsultasi publik ini dilaksanakan dalam rangka mendapatkan saran, masukan dari stakeholder dan pemangku kepentingan untuk penyempurnaan rencana awal RPJMD.
“Kami membutuhkan dukungan dalam upaya bersama-sama bergandengan tangan, membangun landasan yang kuat, satukan hati dan pikiran kita untuk mengambil bagian dari momen ini, sehingga dokumen rancangan awal RPJMD yang kita hasilkan benar-benar menjadi rumah impian besar bagi Kabupaten Belu dalam pembangunan 5 tahun ke depan,” ujar Wabup Belu.
Wabup Belu juga mengatakan, tim penyusun telah bekerja dan menghasilkan rancangan RPJMD. Untuk itu pihaknya berharap dukungan rancangan awal ini sudah membuat konsistensi, korelasi dan elaborasi baik mobilasi data, aspek daya saing daerah, penelaan RT/RW dan RT/RW daearh tetangga, kawasan lindung, penelaan rencana pola ruang, analisis pengelolaan ruang, pengelolaan keuangan dan kerangka penandaan, isu-isu strategis, penjelasan visi misi sinergitas dan kebijakan perencanaan provinsi maupun pusat dengan prinsip sinergi pembangunan daerah
Hal ini bermaksud agar tujuan dan sasaran pembangunan 5 tahun kedepan dapat dijabarkan secara efektif dan dapat dijadikan dasar dalam penentuan program dan kegiatan sehingga tuntutan masyarakat terkait pemenuhan pelayanan kebutuhan dasara dapat dilaksanakan dengan baik tepat waktu, tepat sasaran dan akuntabel.
Adapun dasar serta tujuan dari kegiatan ini yakni UU No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan Nasional, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kab. Belu No. 4 Tahun 2016.
Sedangkan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 adalah untuk memperoleh masukan penyempurnaan rancangan awal RPJMD Kab. Belu Tahun 2021-2026. (kominfobelu/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)