Baru Usia 1 Tahun Ditemukan Kerusakan, Padahal Angka Pembangunan Gedung DPRD Alor Fantastis Rp25 M

Baru Usia 1 Tahun Ditemukan Kerusakan, Padahal Angka Pembangunan Gedung DPRD Alor Fantastis Rp25 M

TIMORDAILYNEWS.COM- Pembangunan gedung megah Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor yang menelan angka fantastis sekitar Rp25 Miliar ternyata menyimpan masalah.

Selain ditemukan kerugian negara dari BPK sekitar Rp1 Miliar lebih, juga disejumlah titik bangunan itu ditemukan adanya kerusakan. Padahal dari segi tekhnis usia bangunan tersebut baru 1 tahun.

Dugaan masalah pembangunan gedung tersebut saat ini tengah dalam pengusutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor.

Kasi Pidsus Kejari Alor , Bangkit Y.P. Simamora, SH, MH yang dikonfirmasi Timordailynews.Com pada Kamis (23/1/2025) menjelaskan, Intinya
Pemeriksaan pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kabupatem Alor tahun anggaran 2021 dan 2022 merupakan laporan atau pengaduan masyarakat.

Menurut Bangkit, sementara pemeriksaan sudah dilakukan terhadap sejumlah orang di lingkup Setda Kabupaten Alor. “Penyelidikan dilakukan guna menemukan ada tidaknya peristiwa pidana. Untuk pemeriksaan ini oleh Kajari Alor membentuk tim khusus untuk penyelidikan pembangunan gedung DPRD Kabupaten Alor tahun 2021 dan 2022,” ungkap Bangkit.

Bangkit melanjutkan, pihaknya telah melakukan pemantauan bangunan gedung itu, dan terpantau di lokasi, Indikasi terdapat kerusakan-kerusakan pada bagian struktur maupun nonstruktur bangunan, sementara pekerjaan baru di PHO tahun 2023.

Soal total anggaran kegiatan proyek bangunan itu, Bangkit menyebutkan,
Total APBD yang digunakan untuk pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor menelan biaya hingga Rp25 milyar. Angka ini, kata Bangkit, cukup fantastis untuk pekerjaan yang bersumber dari DAU, akan tetapi tahun 2024 sudah mengalami kerusakan-kerusakan yang seharusnya tidak terjadi mengingat usia bangunan baru 1 tahun.

Sementara itu terkait dengan dugaan masalah pembangunan gedung DPRD Alor ini sebelumnya diberitakan Timordailynews.Com bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Gedung baru Kantor DPRD Alor tahap II tahun anggaran 2022, Iko Penaly telah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor sebanyak 3 .kali.

Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan kerugian negara Rp1 Miliar lebih berdasarkan hasil temuan pemeriksaan.BPK yamg dikeluarkan tahun 2023 terkait dengan pembangunan gedung megah Kantor DPRD Alor tersebut.

Obyek temuan yang dimaksud antara lain kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan di bagian bangunan gedung itu dan pekerjaan rabat jalan di Kantor itu yang dikerjakan hanya.60 meter persegi dari 500 meter persegi yang harus dikerjakan.

Iko Penaly yang dikonfirmasi Wartawan di Kantor Bupati Alor, pada Kamis (7/11/2024) membenarkan dirinya telah dipanggil Kejari Alor dan telah menjalani pemeriksaan.sebanyak 3 kali.

Menurut Iko, pemeriksaan ini terkait dengan temuan BPK atas kerugian negara sebanyak Rp1 miliar dalam pekerjaan pembangunan kantor DPRD Alor.

“Pembangunan kantor tersebut sudah diaudit dan ditemukan sebanyak Rp1 miliar. Konttaktor (PT. Citra Putera Laterang) sudah menyatakan persetujuan untuk mengembalikan temuan itu , dan infonya sudah kembalikan Rp100 juta. Tetapi saya minta bukti fisiknya sampai saat ini belum berikan kepada saya,” jelas Iko.Iko mengakui, dirinya meski PPK tidak mengetahui kontraktor membuat perjanjian dengan siapa sehingga dilakukan pengembalian dengan sistim cicilan tersebut,.

“Saya sudah hilang komunikasi dengan kontraktor yang dimaksud,” tandas Iko.

Ditanya tentang item pekerjaan yang menjadi temuan BPK, Iko mengungkapkan, temuan paling besar pada item pekerjaan rabat jalan. Rabat baru dikerjakan 60 meter petsegi dari volume 500 meter persegi, sedangkan temuan lainnya.pada sejumlah item pembangunan gedung.

“Temuan BPK itu terkait dengan kekurangan volume ,” tambah.Iko

Disinggung tentang pembayaran kepada kontraktor, Iko menegaskan semua pembayatan terhadap hasil pekerjaan telah dilakukan pihaknya.(oktomanehat).***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *