TIMORDAILY.COM,ATAMBUA – Puluhan masyarakat Desa Leowalu,Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu datangi kantor bupati Belu.Kedatangan puluhan masyarakat desa Leowalu tersebut guna menyerahkan salinan Putusan Perkara Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Surabaya antara Bupati Belu Willybrodus Lay Melawan Ignasius Bau Cakades Desa Leowalu
Salinan Putusan Banding PT.TUN Surabaya dengan nomor : 153 /B /2020 /PT.TUN.SBY yang dimenangkan oleh Ignasius Bau tersebut diserahkan langsung Ignasius Bau dengan didampingi Arnoldus Lay bersama beberapa masyarakat pendukungnya kepada Pjs.Bupati Belu Zakarias Moruk di aulah Lantai 2 Ruang Bupati Belu Rabu ( 4/10/2020 )
Salah seorang warga desa Leowalu Arnoldus Lay yang akrab disapa Ayus Lay mengatakan, tujuan kedatangan meraka ini untuk menyerahkan secara lansung surat salinan Putusan PT.TUN Surabaya kepada Pjs.Bupati Belu dan berharap agar pihak Pemda Belu bisa segerah mengambil langkah atas hasil keputusan PTUN terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa Leowalu
” Kami datang hari ini mau menyerahkan secara langsung kepada bapak Penjabat, salinan Putusan PT.TUN Surabaya yang sudah dimenangkan lagi oleh saudara Ignas Bau,”kata Ayus Lay mewakili Ignasius Bau dan masyarakat desa Leowalu saat akan menyerahkan surat salinan Putusan PT.TUN Surabaya kepada Pjs.bupati Belu.
Menanggapi hal tersebut,Pjs bupati Belu Zakarias Moruk,terlebih dahulu memperkenalkan diri kepada beberapa perwakilan masyarakat desa Leowalu yang menemuinya ,selanjutnya Ia menerima penyerahan putusan yang dibawah oleh masyarakat desa Leowalu dan mengatakan akan segerah mempelajari Putusan PT.TUN Surabaya tersebut bersama bagian hukum Pemda Belu sehingga bisa secepat mungkin mengambil keputusan terkait sengketa Pilkades Leowalu ini yang mana telah ada Putusan PT.TUN Surabaya
“Kami punya beberapa hari untuk tindaklanjuti,saya menerima putusan ini,nanti bersama dengan teman-teman dibagian hukum untuk tindaklanjuti keputusan ini”ujar Zakarias
Selama ini menurut Zakarias, dirinya telah mengetahui persoalan terkait sengketa pemilihan kepala desa Leowalu dan upaya hukum dari masyarakat desa Leowalu, namun demikian sebutnya, upaya hukum yang diambil pemerintah selama ini semata-mata hanya ingin menjaga wibawah dari pemerintah ,namun disisi lain Ia juga menginginkan agar ada suatu keputusan yang baik dari pemerintah terkait persoalan sengketa pemilihan kepala desa ini.
“Ada dua hal yang perlu dijaga,yang pertama terkait wibawah pemerintah itu sendiri,dan yang kedua kita juga menghargai perjuangan masyarakat selama ini,pemerintah ini hadir untuk masyarakat oleh karena itu kita akan mengambil keputusan yang baik untuk masyarakat” ungkapnya
Pantauan media ini,salinan Putusan PT.TUN Surabaya yang dibawah oleh masyarakat desa Leowalu selain diserahkan kepada Pjs.Bupati Belu Salinan Putusan tersebut juga diserahkan kepada kepala Dinas PMD Kabupaten Belu Januaria Nona Alo dan kepada DPRD Kabupaten Belu yang diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Belu Benny Manek.(INO/TIMORDAILY/TIMORDAILY.COM)
Editor : Marselino