Besok Putusan MK, Kuasa Hukum Sahabat Bilang Ada Kemungkinan Paket SEHATI Diskualifikasi

Besok Putusan MK, Kuasa Hukum Sahabat Bilang Ada Kemungkinan Paket SEHATI Diskualifikasi
Ilustrasi Gedung MK

TIMORDAILYNEWS.COM, ATAMBUA – Ada kemungkinan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Agus Taolin-Alo Haleserens atau yang terkenal dengan tagline SEHATI didiskualifikasi.

Diskualifikasi ini terjadi manakala pasangan calon penantang dan telah meraih suara terbanyak dalam Pilkada Belu 2020 ini terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada persidangan di MK, Kamis (18/3/2021).

Kemungkinan diskualifikasi ini disampaikan Kuasa Hukum Paket SAHABAT, Helio Caetano Monis ketika dihubungi TIMOR DAILY, Selasa (16/3/2021).

Menurut Helio, ada tiga kemungkinan yang bisa terjadi dalam sidang putusan sengketa Pilkada Belu di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Tiga kemungkinan yang akan diputuskan hakim MK dimaksud, lanjut Helio, adalah gugatan Paket SAHABAT ditolak oleh MK serta dua kemungkinan lain yang bisa terjadi yakni kemungkinan terjadinya pemilihan suara ulang (PSU) dan kemungkinan terbukti adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sehingga paket SEHATI didiskualifikasi.

“Ada 3 kemungkinan yakni: 1. Kemungkinan gugatan ditolak, 2. Ada PSU, ketika gugatan diterima atau pemilihan ulang untuk 1 Kabupaten Belu. 3. Gugatan terbukti di TSM dan diskualilifikasi,” ungkap Helio Caetano Monis, salah satu kuasa hukum paket SAHABAT ketika dihubungi TIMOR DAILY, Selasa (16/3/2021).

Menurut Helio, hasil putusan MK pada sidang tanggal 18 itu sesungguhnya masih rahasia, Karena putusannya ditetapkan melalui rapat musyawarah  hakim konstitusi.

Karena itu, lanjutnya, jika ada pihak-pihak yang mengklaim sudah tahu, itu tidak benar.

“Kita hanya mengajukan dalil-dalil, yang mempertimbangkan itu MK. Dan yang tahu hasil itu 9 hakim yang ada di Jakarta. Kalau sampai ada yang tahu, itu penipuan. Dan kalau ada hakim lain yang tahu, itu hakim ece-ece,” ujar Helio.

Helio meminta para pihak menahan diri sampai adanya putusan melalui sidang di MK pada tanggal 18 Maret mendatang.

“Tetapi ini kita dengar dulu hasil putusan MK seperti apa. Jadi putusan MK seperti apa ya kita dengarkan pada tanggal 18 ini,” tukasnya.

Helio mengatakan, sebagai kuasa hukum pemohon yakni Paket SAHABAT, pihaknya percaya pada Hakim MK yang akan memutuskan perkara tersebut.

“Langka berikut kita dengar putusan 9 hakim di Jakarta yang tahu, selain itu tidak tahu. Menurut hukumnya seperti itu karena saya percaya pada lembaga MK itu profesor yang menjaga nama baik MK. Kalau keyakinan kita tidak akan ada yang ada jatuh ke dalam lubang,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu, Mikhael Nahak kepada media ini mengungkapkan keyakinannya bahwa MK akan menolak seluruh permohonan pemohon dalam hal ini Paket SAHABAT. (TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)

Laporan Wartawan : Silvester Manek

Editor : Okto M

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *