TIMORDAILY.COM, ATAMBUA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan Program Keringanan Pembayaran Tunggakan JKN ( Relaksasi Tunggakan ) bagi Peserta BPJS Mandiri maupun Badan Usaha.
“Terkait program relaksasi ini, memang, khusus untuk mengaktifkan peserta JKN – KIS, baik segmen Pekerja Bukan Penerima Upah ( PBPU) yang sering dikenal dengan BPJS Mandiri, dan Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha (BU)”Kata Kepala BPJS Atambua Munagib Rabu,( 18/11/2020) di Kantor BPJS setempat.
Berita Selengkapnya Klik Disini===========>>https://timordaily.com/bpjs-beri-relaksasi-tunggakan-begini-persyaratannya/