TIMORDAILY.COM, ATAMBUA – Calon Bupati Belu, Willy Lay yang merupakan calon petahana tak mengindahkan alias melawan teguran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait kampanya yang baik dan benar di masa Pandemi Covid-19.
Hal ini terlihat jelas saat sang petahana ini melakukan kampanye di Desa Naitimu Kecamatan Tasifeto Barat, Sabtu (17/10/2020). Willy Lay yang melakukan kampanye di Dusun Umamakerek, Desa Naitimu, hendak beranjak ke titik kampanye berikutnya di Dusun Haliserin. Saat itu, Willybrodus Lay memimpin massa untuk melakukan konvoi.
Willy Lay yang berlatarbelakang kontraktor ini mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih dan celana jeans biru tampil gagah dengan menggunakan motor KLX. Tanpa mengenakan helm melainkan sebuah selendang diikat di kepala memimpin konvoi di barisan depan.
Salah satu tokoh masyarakat, Arnoldus da Silva Tavares atau yang akrab disapa Siku Tavares menyesalkan apa yang telah dilakukan oleh Petahana. Menurutnya, Willy Lay sebagai pemimpin sudah harusnya menjadi contoh, bukan malah secara sadar, tahu dan mau melanggar aturan dan melawan teguran Mendagri.
“Masyarakat mau pilih pemimpin yang baik, bukan pemimpin yang suka melawan aturan. Apalagi ini sudah ditegur oleh Mendagri. Sebagai pemimpin yang baik, kita harus patuh pada aturan, bukan melawan aturan,” tegasnya.
Untuk diketahui, Mendagri Tito Carnavian beberapa waktu lalu memberikan teguran keras kepada Willy Lay karena melakukan convoi dengan melibatkan masyarajat yang begitu banyak.
Kejadian itu terjadi saat Pendaftaran petahana ke KPU Belu pada Minggu, (6/9/2020) lalu. Saat itu, Willy Lay dan Ose Luan datang mendaftar ke KPU dengan membawa massa yang begitu banyak. Konvoi motor dan mobil pun tak terhindarkan lagi. Akibatnya, Willy Lay dan Ose Luan mendapat teguran keras dari Mendagri Tito Karnavian.
Teguran ini terkait adanya pelanggaran yang dilakukan Bupati Willy dan Wabup Ose Luan terhadap peraturan KPU dan juga instruksi presiden ketika keduanya mendaftar sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Belu di Pilkada Belu 2020.
Dilansir dari tribunnews, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai Senin (7/9/2020) sudah menegur 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah karena melanggar kode etik, pelanggaran pembagian Bansos, serta pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyampaikan hal itu di Jakarta, Senin (7/9/2020).
“Pelanggaran paling banyak yakni, menimbulkan kerumunan massa, arak-arakan yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah,” ujar Benni Irwan seperti dilansir tribunnews.
“Mendagri sudah berkali-kali menghimbau dan mengingatkan kepada para Bapaslon (bakal pasangan calon) dan tim suksesnya untuk tidak berkerumun pada saat deklarasi maupun pendaftaran Bapaslon ke KPUD, tidak melakukan arak-arakan/konvoi, baik dengan berjalan kali maupun berkendara. Cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi pada kenyataannya masih banyak ditemui Bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan/konvoi,” sebut Benni.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian sebelumnya mengingatkan dan menghimbau Bapaslon di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota) untuk tidak melakukan arak-arakan/konvoi dan menciptakan kerumunan massa.
Mendagri meminta para Bapaslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Pasal 49 ayat 3, dinyatakan bahwa “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh : a. Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon; dan/atau b. Bakal pasangan calon perseorangan”. (riki/TIMOR DAILY/TIMORDAILY.COM)
Berita ini sebelumnya telah tayang di flobamoranews dengan judul : https://www.flobamora-news.com/berita/pilkada-belu-2020-petahana-di-belu-melawan-teguran-mendagri/
Editor : Marselino