Belu, News  

Diduga Sebar Hoaks dan Fitnah Saat Kampanye untuk Willy-Vicente, Benny Chandra Dilaporkan ke Bawaslu Belu

Pilkada Belu 2024

Diduga Sebar Hoaks dan Fitnah Saat Kampanye untuk Willy-Vicente, Benny Chandra Dilaporkan ke Bawaslu Belu
Diduga Sebar Hoaks dan Fitnah Saat Kampanye untuk Willy-Vicente, Benny Chandra Dilaporkan ke Bawaslu Belu

TIMORDAILYNEWS.COM – Anggota DPRD NTT yang baru dilantik, Benny Chandra secara resmi telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Belu pada Kamis 3 Oktober 2024.

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Malaka itu dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran pemilu berupa menebar hoaks dan fitnah saat tampil berkampanye untuk Paslon Willy- Vicente.

Benny Chandra saat berorasi diduga menyampaikan materi kampanye terkait pengobatan gratis di Kabupaten Belu yang tidak benar dan merugikan pasangan calon lain.

Kuasa Hukum AT-AK, Ama Bara Lay kepada media ini membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan laporan terhadap Jurkam Paslon Sahabat atas nama Benny Chandra.

“Iya benar sudah kita laporkan kemarin supaya jadi pelajaran politik untuk kita semua,” kata Ama Bara Lay ketika dikonfirmasi Jumat 4 Oktober 2024.

Mantan Ketua KPUD Belu ini menjelaskan bahwa Benny harusnya mengantongi ijin kampanye sebab ia anggota DPRD Provinisi NTT yang nota bene adalah pejabat daerah.

“Kalau dia adalah pejabat daerah harusnya ada izin sesuai dengan regulasi dan materi kampanye harus santun, memberikan edukasi politik yang baik, memberikan informasi – informasi yang benar. Jangan memberikan informasi tidak benar yang merugikan Paslon lain,” ujar Ama Bara Lay.

“Jadi kita sudah laporkan bahwa ini dugaan pelanggaran Pemilu dan biarlah Bawaslu berproses,” sambungnya.

Ama menguraikan bahwa laporan oleh pihaknya ini sebab dalam orasi dukungan Benny Chandra telah menyampaikan materi kampanye yang berisikan informasi tidak benar terkait pengobatan gratis yang sementara berlaku di Belu.

“Kami laporkan yang pertama, dia tidak memberikan informasi yang benar. Seperti pengobatan gratis pakai KTP tidak berlaku di luar Belu. Sementara kenyataannya berlaku di seluruh wilayah di luar Belu. Inikan memberikan informasi yang tidak benar,” terang Ama Bara Lay.

“Yang kedua, seolah – olah dia menuduh bahwa pengobatan gratis pakai KTP itu seolah – olah terindikasi korupsi besar. Itukan menuduh bukan hanya Paslom tetapi menuduh Pemerintah dan banyak stakeholder kepemerintahan yang terlibat di dalam. Tapi kami melaporkan sebagai pihak Paslon Sehati,” imbuhnya menambahkan.

Terkait ijin selaku pehabat daerah dan pemberitahuan sebagai Jurkam Sahabat, Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Agustinus Bau, S.Fil saat dihubungi menegaskan bahwa Benny Chandra atau pihak paslonnya tidak memberitahukan ke Bawaslu saat kampanye tersebut.

“Tidak ada,” tandas Agus Bau.

Sebagaimana diketahui, Jurkam Paslon Sahabat Benny Chandra dalam kampanye di Desa Naekasa Kecamatan Tasifeto Barat pada Selasa 1 Oktober mengatakan bahwa pengobatan gratis pakai KTP hanya berlaku di Belu dan tidak berlaku di wilayah lain.

Dia juga menyebutkan bahwa pengobatan gratis pakai KTP yang digagas Bupati dr Agus Taolin yang saat ini sedang cuti kampanye diduga korupsi selama ini.

Dua hal diduga fitnah yang disampaikan Benny ini dalam berita sebelumnya telah terbantahkan.

Faktanya adalah sejak tahun 2021 pengobatan gratis pakai KTP telah berlaku di seluruh Rumah Sakit di Indonesia ya g bekerjasama dengan BPJS.

Warga Belu bisa berobat di mana saja hanya dengan menunjukkan KTP atau NIK Belu.

Selain itu sejak tahun 2021 hingga kini tidak pernah ada temuan Insperktorat, Kepolisian, BPK atau KPK yang berkaitan dengan korupsi anggaran pengobatan gratis.

Bahkan Kabupaten Belu ditetapkan KPK menempati nomor urut 1 se NTT sebagai Kabupaten dengan pencegahan tindak korupsi terbaik dan Belu menjadi Kabupaten percontohan anti korupsi. (*/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *