Digugat Indo Raya Kupang, Bupati Malaka Menang Setelah Dibela Kejari Belu

(Kantor Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B)

TIMORDAILYNEWS.COM, ATAMBUA – Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS) dinyatakan menang atas kasus gugatan wanprestasi proyek peningkatan jalan desa di Desa Botin Maemina senilai Rp 4.074.888.888.

Bupati SBS menang setelah gugatan yang dilakukan PT. Indo Raya Kupang ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Atambua pada Senin, (7/12/2020) lalu.

Dalam perkara ini, PT. Indoraya Kupang sebagai penggugat diwakili oleh Yoseph Nahak Klau, sebagai Kuasa Direktur PT Indoraya Kupang dan didampingi kuasa hukumnya Ferdinandus E.T Maktaen. Sedangkan Bupati Malaka sebagai tergugat yang dibela oleh kuasa hukumnya Alfonsius G. Loe Mau selaku Kepala Kejaksaan Negeri Belu selaku Pengacara Negara.

Hal itu tercatat dalam surat putusan Pengadilan Negeri Atambua dengan Nomor: 20/Pdt.G/2020/PN.Atb yang diperoleh TIMOR DAILY dari Christian Davidson Bria Seran, alias Aris yang merupakan pihak dari PT. Indo Raya Kupang melalui WhatsAppnya, Selasa (16/2/2021) malam.

Putusan perkara ini, kata Aris Davidson 88, pihaknya telah menerima salinannya, yang intinya gugatannya ditolak oleh majelis hakim. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim sependapat dengan Bupati Malaka selaku tergugat yang mengatakan bahwa Yoseph Nahak Klau selaku kuasa direktur PT. Indo Raya Kupang tidak memiliki legal standing sebagai penggugat dalam kasus itu.

“Menimbang bahwa Penggugat mendalilkan Yoseph Nahak Kalau selaku Kuasa Direktur PT. Indoraya Kupang dan menurut Tergugat bahwa dalam pengajuan Suatu gugatan. Maka yang berwenang untuk bertindak atas nama suatu perusahaan yang berbadan hukum adalah Direktur dari perusahaan itu sendiri dan tidak dapat diwakilkan oleh kuasa atau didelegasikan kepada pihak lain,” demikian putusan Hakim.

Terkecuali, lanjut Majelis Hakim, Penggugat dapat menunjukkan di depan persidangan terkait legal standing Penggugat dalam mengajukan Gugatan ini, yang hanya dapat dibuktikan dengan menunjukkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari Perusahaan Penggugat.

“Dan apabila hal tersebut tidak dapat dilakukan, maka gugatan Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima dengan alasan Penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan (Persona standin in judicio)” tulis Majelis Hakim dalam putusan.

Selain menolak gugatan penggugat, Majelis Hakim PN Atambua juga memutuskan agar penggugat harus membayar biaya perkara sebesar Rp 466.000.

“Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara,”demikian Majelis Hakim.

Adapun tiga poin yang menjadi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua dalam perkara ini antara lain;
Pertama : Menyatakan eksepsi Tergugat beralasan hukum.
Kedua : Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Ketiga :Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul sehubungan dengan adanya gugatan ini dan hingga kini ditaksir sebesar Rp 466.000.

Untuk diketahui, hakim yang mengadili dan memutuskan perkara ini antara lain, Anak Agung Gede Susila Putra sebagai Hakim Ketua, Gustav Bless Kupa dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto. Serta Sega Hendricus selaku Panitera Pengganti. (VIA/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *