News  

Dilaporkan Bersama Anak Bupati Malaka Lakukan Pengeroyokan, Begini Komentar  Kepala ULP Malaka Martinus Manek Bere

Dilaporkan Bersama Anak Bupati Malaka Lakukan Pengeroyokan, Begini Komentar  Kepala ULP Malaka Martinus Manek Bere
TIMORDAILY.COM, MALAKA – Warga Malaka, Rondy Malo melaporkan empat orang yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.
Empat orang yang dilaporkan  tersebut antara lain seorang dokter yang juga anak Bupati Malaka, dr. Dion Bria Seran (DBS), ASN yang juga Kepala ULP Malaka, Martinus Manek Bere alias Manjo dan dua anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP).
Keempatnya melakukan pengeroyokan terhadap Rondy Malo yang hendak menemui Bupati Malaka usai acara penyerahan SK 80 Persen dari Bupati Malaka, Staf Bria Seran kepada 436 Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lokasi pelantikan Pantai Loodik, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka pada, Kamis (04/04/19).
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dan saat ini tengah ditangani Satuan Reskrim Polres Belu.
Dokter DBS belum berhasil dikonfirmasi hingga saat ini. TimorDaily.com mencoba menghubungi melalui layanan Whatsapp dan SMS namun tidak ada balasan.
Sementara itu, Kepala ULP Malaka Martinus Manek Bere alias Manjo yang dihubungi melalui ponselnya, Kamis (11/4/2019) membantah semua tuduhan yang dilaporkan oleh Rondy ke polisi.
Menurutnya, semua keterangan yang disampaikan Rondy adalah berita bohong.
“Itukan laporan sepihak. Namanya laporan versi dia (Rondy, red). Jadi silahkan polisi tugasnya menerima laporan dan memroses. Kami menghargai laporan dia. Silahkan, nanti kita ikuti. Tapi kenyataan di lapangan beda,” jawabnya.
Menurut Martinus, dirinya tidak memukul Rondy. Begitupun dokter DBS, tidak memukul Rondy.
“Bagaimana lapor bilang kita pergi pukul orang. Saya memang di depan tapi saya tujuannya menghalau supaya dia jangan bikin kacau dalam tenda. Kan dia datang dalam tenda,” bantahnya.
Tentang informasi bahwa dirinya melepas baju seragam dan memukul Rondy, Martinus mengatakan itu juga tidak benar.
“Bilang Sampai buka baju seragam, bukan. Sayakan peluk dia karena dia badan besar. Saya punya kancing baju terlepas. Sayakan  pakai pakaian PSR. Bukan seragam. Kancing terlepas semua waktu saya amankan dia karena dia tinggi lebih dari saya sedikit. Saya tidak pukul dia. Tidak ada apa-apa. Hanya media tulis melebih-lebihkan,” tegasnya.
Apakah dirinya melihat anak bupati memukul Rondy, Martinus mengatakan tidak ada kejadian itu. Karena pada saat itu, anak Bupati Malaka, dokter Dion berada dalam jarak yang cukup jauh.
“Dia mengaku dokter Dion pukul dia, tidak. Itu omong kosong, berita bohong itu. Dia datang masuk dalam tenda, datang dia langsung kasar dan gelagatnya kurang bagus. Sayakan di samping. Lalu saya pegang dia. Kan saat itu jarak dengan bupati dan kapolres dong sekitar lima atau empat meter. Dia bilang dokter pukul dia, loh dokter jauh. Memangnya dokter punya tangan 20 meter?” ungkap Martinus.
Martinus mengaku siap memberikan keterangan kepada polisi jika dipanggil.
“Belum (surat panggilan dari polisi, red). Kita siap klarifikasi di polisi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan media ini, seorang dokter dan ASN serta dua oknum Anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Malaka dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap salah satu warga di Pantai Loodik, beberapa waktu lalu.
Warga atas nama Rondy Malo ini melaporkan oknum dokter yang juga adalah anak dari Bupati Malaka bersama seorang ASN atas nama Manjo dan dua oknum anggota Pol PP.
“Dokter Dion, Manjo serta dua anggota Pol PP yang ikut keroyok itu yang dilaporkan,” kata Kuasa Hukum korban, Helio Moniz Caetano,saat dihubungi TIMORDAILY.COM, Rabu (10/4/2019).
Menurut Helio, polisi telah mengambil keterangan kliennya dan telah memeriksa saksi-saksi pada Senin (8/4/2019).
“Korban mengaku dikeroyok oleh anak bupati, Satpol PP dan Manjo Kepala ULP. Korban dan saksi mata sudah diambil keterangan dan polisi masih panggil lagi 2 saksi lain,” ungkap Helio.
Tentang ancaman hukuman terhadap para pelaku, Helio mengatakan, jika terbukti maka para pelaku terancam hukuman penjara lima tahun.
“Pasal 170 ayat (1) KUHP ancaman 5 tahun,” jawabnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pengeroyokan terhadap Rondy Mallo salah satu warga yang diduga melibatkan anak Bupati Malaka mulai diusut Polres Belu.
Kasus yang semula dilaporkan ke Polsek Kobalima sekitar minggul lalu, kini diambil alih oleh Satreskrim Polres Belu.
Perkembangan penanganan kasus tersebut saat ini sudah sampai pada pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan korban.
Kapolres Belu AKBP Christian Tobing melalui Kasat Reskrim, AKP Ardyan Yudo Setiantono yang dihubungi TIMORDAILY.COM, Rabu (10/4/2019) mengakui sedang menangani kasus tersebut.
“Sudah sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata AKP Ardyan.
Ditanya apakah korban sudah dimintai keterangannya, AKP Ardyan membenarkannya.
Seperti diketahui, dugaan pengeroyokan ini telah dilaporkan ke Polsek Kobalima oleh korban, Rondy Mallo.
Dalam laporan ke polisi itu, korban menyampaikan bahwa dirinya dikeroyok beberapa orang termasuk seorang dokter yang adalah anak Bupati Malaka, Dion Bria Seran.
Pengeroyokan yang dilakukan kepada Rondy Mallo terjadi usai menerima SK 80 Persen dari Bupati Malaka, Stef Bria Seran kepada 436 Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lokasi pelantikan Pantai Loodik, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka pada, Kamis (04/04/19).
Rondy yang ditemui awak media di kediamannya (7/4/2019) menjelaskan bahwa dirinya datang ke lokasi pelantikan untuk menemui Bupati Malaka, Stef Bria Seran guna menanyakan soal polemik tambak garam yang sedang dibangun di Malaka.
Di sana, Rondy sempat bertemu salah seorang bernama Roby Koen yang mengaku sebagai aktivis (Bukan Tim Perumus Tambak Garam Malaka, Robby Klau seperti diberitakan sebelumnya, red).
Saat itu, Rondy menceritrakan polemik tambak garam malaka serta pembangunan di kabupaten malaka.
Roby pun menjanjikan untuk mempertemukan Rondy dengan Bupati Malaka. Akan tetapi, usai acara penyerahan SK 80 Persen tersebut, Robby memberikan lagi informasi kepada Rondy bahwa Bupati tak bisa ditemui.
Akhirnya, Rondy pun memutuskan untuk kembali ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi kegiatan.
Ketika hendak kembali ke rumahnya, tiba-tiba Rondy didatangi Dion. Rondy pun memberikan selamat kepada  Dion yang baru saja menerima SK 80 Persen, lalu menanyakan soal kelanjutan pembangunan tambak garam di Malaka.
Belum usai bertanya, anak Bupati Malaka dengan tegas mengatakan, “saya tidak mau omong dengan kau anjing, tol*, manusia makan minum tidak cukup,” tutur Rondy mengulang bahasa yang diucap anak Bupati Malaka.
Menanggapi makian tersebut, Ronndy menjawab, seorang anak Bupati Malaka kenapa harus keluarkan bahasa kotor seperti itu.
Dion pun menjawab, “saya ini anak bupati anak pejabat, bapa saya bupati”.
Lalu Rondy kembali menjelaskan, “Bupati Malaka adalah milik masyarakat, akan tetapi dr. Stef Bria Seran barulah bapamu, sebab bupati itu milik masyarakat,” jelas Rondy sembari berjalan menghidar dari anak bupati dan kembali ke rumahnya.
Akan tetapi anak bupati langsung mengatakan, “Jadi kau kenapa? Jadi mau apa?” Satpol PP yang berada di sekitar lokasi kejadian itu langsung memeluk dan mencekik Rondy. Dion pun dengan cepat melepaskan  tiga pukulan pada kepala dan punggung Rondy.
Tak hanya berakhir di situ, ternyata ada oknum pejabat bernama Martinus Manek Bere alis Manjo pun diduga turut memukul Rondy bersama-sama dengan Pol PP yang tak sempat dihitung banyaknya itu melakukan pengeroyokan terhadap Rondy.
Saat ditarik menjauh dari tempat acara, Manjo yang juga merupakan Kepala ULP di Malaka tersebut turut beraksi hingga membuka baju dinasnya, sambil mengatakan, “Kau dengan saya kali ini kau kencing.”
Saat itu anggota polisi bernama Abdul dan anggota TNI, Maksi langsung mengamankan Rondy ke rumah warga.
Usai diantar pihak keamanan ke rumahnya, Rondy bersama keluarga masih merasa tak puas. Akhirnya, mereka langsung mendatangi Mapolsek Kobalima untuk melaporkan kejadian tersebut. Laporan itu diterima di SPKT Polsek Kobalima.
Usai laporan itu, langsung dilakukan visum pada puskesmas Namfalus Kobalima. (Roy/TD)
 
Editor : Fredrikus R. Bau

Leave a Reply

Your email address will not be published.