Belu  

Dinas PMD Ungkap Regulasi Penyebab Bupati Belu Belum Ambil Keputusan Soal Kades Makir

 

TIMORDAILYNEWS.COM,ATAMBUA – Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Belu Marselus Koli mengungkapkan alasan Bupati Belu belum  mengambil keputusan terkait laporan masyarakat Desa Makir, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu.

Menurut Marselus Koli, S.Sos, alasan Bupati Belu belum mengambil keputusan terkait laporan masyarakat tersebut yakni berkaitan dengan regulasi yang belum terpenuhi.

“Jadi sesuai dengan permendagri nomor 66 tahun 2017 itu, mekanismenya masyarakat melapor ke BPD selanjutnya ke bupati melalui camat,” kata Marselus kepada media ini usai  melakukan klarifikasi bersama masyarakat pelapor dan kepala desa di Aulah Kantor Desa Makir, Jumat 30 Juli 2021.

Menurut dia, mekanisme yang harus dilalui masyarakat seperti itu, sebab, permintaan masyarakat dalam laporan pengaduannya meminta bupati memberhentikan kepala Desa Makir dari jabatannya.

“Mekanismenya seperti itu, kalau mekanisme itu tidak ditempuh maka kabupaten tidak bisa buat keputusan,” ujar dia.

Lebih lanjut ia menambahka terkait laporan masyarkat Desa Makir, pihak DPMD akan bekerja sesuai mekanisme yang ada. Kajian yang akan dilakukan DPMD sebut dia apabila menemukan kesalahan yang dilakukan Kepala Desa maka sesuai UU, keputusannya bisa diberikan sanksi mulai dari administrasi maupun sampai yang terberat adalah pemberhentian.

Sementara itu secara terpisah, Ketua  BPD Desa Makir Evodius Kandidus Suri yang dihubungi media ini mengatakan telah menerima laporan pengaduan masyarakat tersebut. Saat ini ia mengaku masih melakukan kajian atas laporan tersebut.

“Laporan sudah ada di BPD, laporan ini nanti kami kaji, hasilnya akan kami serahkan ke camat, paling lama hari Selasa sudah kami serahkan ke camat,” ungkap ketua BPD yang juga seorang guru SMAN I Lamaknen ini.

Ia juga menambahkan, terkait laporan masyarakat ini, BPD akan bekerja secara profesesional sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa ada keberpihakan.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ( Permendagri ) Nomor 66 Tahun 2017  tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tahun 2015 yakni tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Dalam Permendagri tersebut terkait pemberhentian Kepala Desa dan Mekanismenya diatur dalam pasal – pasal sebagai berikut,  Pasal 8 angka (1) Kepala Desa berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan.

(2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c karena: a. berakhir masa jabatannya; b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6(enam) bulan karena menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental, tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya;

c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa; d. Melanggar larangan sebagai kepala Desa;

e. Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa;

f. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; dan/ atau

g. Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Mekanisme Pemberhentian kepala Desa,pada pasal 8 angka (3) berbunyi, apabila kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa
melaporkan kepada bupati/wali kota melalui camat atau sebutan lain.

(4) Laporan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat materi kasus yang di alami oleh kepala Desa yang bersangkutan.

(5) Atas laporan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bupati/wali kota melakukan kajian untuk proses selanjutnya.

5. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 12, ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati/ Wali Kota paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.( Ino/TIMORDAILYNEWS.COM/ TIMORDAILY)

Editor : Marselino

google.com, pub-4291941378970298, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *