TIMORDAILYNEWS.COM, MALAKA – Dokter Oktelin Kurniawati Kaswadie secara resmi mengundurkan diri dari jabatan Direktur RSPP Betun, Senin, (22/03/2021).
Pengunduran diri dokter Oktelin Kaswadie dari jabatannya itu ditandai acara serahterima jabatan (sertijab) Direktur RSPP kepada kepada dr. Sri Charo Ulina Sembiring sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur RSPP Betun.
Acara sertijab ini dilakukan bersamaan dengan Rapat Pleno KPU Malaka menetapkan Doktor Simon Nahak dan Kim Taolin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malaka terpilih, hasil Pilkada Malaka 2020 lalu.
Acara Serahterima jabatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Malaka disaksikan Asisten 3 Sekda Malaka, Yoseph Parera, Inspektur Inspektorat, Remigius Leki, Kadis Kesehatan, Paskalia Frida Fahik, Kadis BKPSDM, Kabag Humas, dan diikuti oleh Manajemen Rumah Sakit, Perwakilan Kepala -Kepala ruangan RSPP Betun.
Kepada wartawan dr. Oktelin mengatakan mundur dari jabatan Direktur RSPP Betun dilakukan atas permintaan sendiri.
Selama 13 tahun terakhir sudah bekerja sebagai garda depan di bidang Kesehatan.
“Kita tetap memberikan support dan dukungan kepada Kepala Rumah Sakit yang baru bersama seluruh jajaran untuk tetap mempertahankan hal baik yang sudah diraih selama ini dan lebih ditingkatkan lagi untuk memajukan dunia kesehatan di daerah ini,” jelas Oktelin.
Walau mundur dari jabatan, Oktelin Komitmen tetap mengabdikan dirinya di bidang kesehatan dan tetap melayani masyarakat Malaka sesuai profesi yang dimiliki sebagai dokter.
Donatus Bere, SH Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, membenarkan acara serah terima jabatan Direktur RSPP Betun itu.
“Yah benar, sementara berlangsung acara serah terima jabatan di Aula Kantor Bupati,” jelas Sekda Donatus usai menghadiri undangan Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Malaka terpilih.
Seperti diketahui, pada Senin (22/4/2021) KPU Malaka melakukan rapat pleno penetapan Simon Nahak-Kim Taolin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malaka terpilih. Rapat pleno berlangsung di Aula Susteran Betun. Pasangan SNKT ini ditetapkan setelah pada tanggal 18 Maret 2021 lalu, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan paket petahanan, Stefanus Bria Seran-Wande Taolin (SBS-WT). (VIA/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)
Editor: Oktavianus Seldy