TIMORDAILY.COM, MALAKA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka keputusan calon Bupati – Wakil Bupati terpilih. Senin, (22/3/2021)
Pantauan TIMORDAILY, Senin (22/3/2024), Simon Nahak tiba di lokasi rapat pleno yang bertempat di aula Susteran Betun, terlihat tampak tersenyum.
Doktor Simon dikawal ketat ketika tiba di lokasi pleno.
Diberitakan sebelumnya, pleno tersebut pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara sengketa Pilkada Malaka Yang berlangsung pada 18 Maret 2021.
Pasalnya, MK telah mengajukan mengajukan pertanyaan tentang Pilkada Malaka melalui email resmi KPU Malaka.
Sesuai sidang amar putusan, KPU diinfokan pihak MK bahwa hasil keputusan tersebut telah dikirim ke email kami, KPU Malaka.
Karena itu, KPU tentukan tanggal penetapan calon, 22 Maret 2021 mendatang, ”kata Makarius Bere Nahak, pada Jumat (19/3) selaku
Sedangkan untuk pelantikan calon Bupati – Wakil Bupati terpilih, Makarius menyebutkan, itu merupakan ranah DPRD dan pemerintah.
“Tugas KPU adalah menentukan calon terpilih sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Simon Nahak – Kim Taolin, sebagai pemenang Pilkada Malaka, 9 Desember 2020 lalu,” ujarnya.
“Hasil pleno nanti kami serahkan DPRD, kemudian DPRD dukung Mendagri melalui Gubernur NTT. Jadi soal penetapan dan pelantikan berwenang Mandagri, ”katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, pasangan petahana Stef Bria Seran – Wande Taolin diusung 20 kursi DPRD Malaka.
Rinciannya, Golkar 8 kursi, PDIP 3 kursi, Demokrat 2 kursi, NasDem 3 kursi, Gerindra 3 kursi, dan Partai Hanura 1.
Sementara itu, pasangan Simon Nahak – Kim Taolin mengusung Simon Nahak – Kim Taolin mengusung 5 kursi DPRD dari 3 parpol, yakni PKB 3 kursi, PSI 1 kursi, dan Perindo 1 kursi.
Berdasarkan hasil pleno perolehan suara dari 12 kecamatan tersebut, Paket SN – KT meraup 50.890 suara (50,49%).
Sedangkan SBS – WT mengoleksi 49.906 suara (49,51%).
Tidak terima hasil Pilkada, pasangan petahana Stef Bria Seran – Wande Taolin mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ini sesuai Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Desember 2020, memberi kuasa kepada Yafet Yosafet Wilben Rissy dkk.
Termohon dalam gugatan tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka.
Hasilnya, dalam amar putusan perkara ini, MK pada Kamis, 18 Maret 2021, MK menolak semua gugatan calon calon Stef Bria dan Wande. (VIA / TIMORDAILY / TIMORDAILYNEWS.COM)
Editor: Oktavianus Seldy