TIMORDAILYNEWS.COM, ATAMBUA – Forum Komunikasi Alumni (FORKOMA) PMKRI Belu, Laskar Meo Belu dan DPC PMKRI Atambua St. Yohanes Paulus II, mendukung penerapan Protokol kesehatan Covid-19 saat peribadatan Hari Raya Paskah 2021.
Dukungan ini ditandai dengan pembagian masker secara gratis kepada kepada pihak Gereja St. Petrus Tukuneno dan Gereja Gmit Asuulun.
Adapun pembagian masker ini dilakukan pada Jumat ( 2/4/2021 ) Siang yang langsung diterima oleh Pastor Paroki Rm. Urbanus Hala, Pr dan Ibu Pendeta Gmit Asuulun Salomi Emilia Adoe Kollo, S.th masing – masing di tempat ibadatnya.
Ketua FORKOMA PMKRI Belu Servasius Boko Kepada TIMOR DAILI via Whatshapp sesaat setelah kegiatan itu berlangsung.
“Kita hari ini bersama – sama dengan DPC PMKRI Atambua dan Laskar Meo Belu lakukan pembagian masker di Gereja St. Petrus Tukuneno dan Gereja Gmit Asuulun dalam rangka mendukung penerapan Protocol Covid – 19 saat peribadatan Pesta Paskah, ” ungkap Mantan Ketua PMKRI Kupang ini.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa Covid – 19 yang tak kunjung surut membuat semua pihak harus bekerja sama dalam memeranginya atau minimal bisa menekan penyebarannya terlebih saat hari raya Paskah ini.
“Ya Covid – 19 ini memang cukup meresahkan karena belum kunjung selesai juga sampai saat ini.
Untuk menghadapinya, kita bisa dengan lakukan penerapan Protocol yang ada, apa lagi saat Hari Raya seperti ini.
Kita tentunya tetap beribadah tetapi tetap dengan protocol Covid – 19. Oleh karenanya, semoga pemberian yang ala kadarnya ini, dapat bermanfaat buat umat di Paroki ini,” ujar Sekretaris DPRD Belu itu.
Pastor Paroki St. Petrus Tukuneno Rm. Urbanus Hala, Pr pada kesempatan itu menghaturkan terimakasihnya kepada Tiga Ormas itu karena sudah membantu masker.
“Kita ucapkan terimakasih buat FORKOMA dan Adik – adik Mahasiswa PMKRI yang sudah berkunjung ke sini dan juga atas pemberian masker ini. Kiranya niat baik ini bisa membawa berkah buat organisasi masing – masing,” imbuhnya. (ito/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)
Laporan Wartawan : Oktavianus Fatin
Editor : Okto M