TIMORDAILYNEWS.COM – Pernyataan tokoh masyarakat Kabupaten Belu yang meminta Polda NTT menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dekranasda didukung praktisi hukum.
Marsel Manek, SH seorang pengacara/advokat asal Kabupaten Belu di Kota Kupang meminta penyidik Polda NTT juga sependapat meminta penghentian penyelidikan kasus tersebut demi memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus tersebut.
Menurut mantan aktivis PMKRI Cabang Kupang ini, apabila hasil audit dari Inspektorat dinyatakan tidak ada temuan dan hasil pemeriksaan BPK juga demikian maka Pengelolaan Dana Hibah tersebut telah sesuai aturan sehingga penyelidikannya bisa dihentikan.
“Sehingga Persoalan tersebut secara hukum tidak ada dasar untuk dilanjutkan. Oleh karena itu, Polda NTT sudah sepatutnya Menghentikan proses dengan mengeluarkan SP3 (Surat Perintah penghentian penyidikan)” ujarnya saat dihubungi media Rabu 15 Januari 2025.
Sebelumnya, Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tengara Timur (NTT) diminta untuk segera menghentikan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dekranasda Kabupaten Belu.
Permintaan itu disampaikan salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Belu, Markus Mau ketika dimintai pendapatnya terhadap pengananan kasus yang mulai mencuat jelang Pilkada serentak tahun 2024 tersebut.
Dikatakannya, penghentian proses penyelidikan kasus tersebut sah-sah saja menyusul adanya informasi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Belu yang mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya kerugian negara.
“Ya kan mereka sudah bilang begitu, jelas tidak lanjut to kalau memang tidak ada kerugian negara,” kata pensiunan ASN ini melalui sambungan ponselnya, Selasa (14/1/2025).
Markus yang merupakan mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) Kabupaten Belu meminta pihak kepolisian untuk tidak ragu-ragu menghentikan kasus tersebut demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, pelapor dan pihak yang dilaporkan.
Apalagi, lanjutnya, Pihak Polda NTT sendiri sudah menegaskan bahwa kasus tersebut akan dilanjutkan jika ada temuan kerugian negara berdasarkan pemeriksaan dari Inspektorat daerah Belu. Dan ternyata, menurut Inspektorat daerah Belu, tidak ada temua kerugian keuangan negara apapun dalam pengelolaan dana dekranasda.
“Kalau tidak apa ini (temuan kerugian negara) ya dihentikan to. Kita orang belu ini belum bisa melihat orang berbuat baik untuk kita itu bagaimana,” ujarnya.
Lebih lanjut Markus mengatakan, kasus tersebut patut diduga sengaja diangkat dan dilaporkan ke aparat penegak hukum marena menjelang hajatan politik Pilkada Belu.
“Kadang-kadang kita ini banyak yang angkat-angkat saja. Kalau dikaitkan dengan politik, rusaklah kita. Jadi yang benar-benar saja,” ungkapnya.
Markus meminta setiap elemen masyarakat untuk berkontribusi positif dalam proses pembangunan di Kabupaten Belu dan mendukung setiap pemimpin yang berbuat baik.
“Sebenarnya kita harus dukung orang-orang yang sudah berbuat baik bagi kita. Ya kita dukung, kita tiru dan kita lanjutkan. Ini kita malahan mulai angkat-angkat persoalan yang tidak sebenarnya itu. Nanti belu begini saja kita lihat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Belu, Blasius Lonis yang ditemui wartawan di ruang kerjanya Selasa (10/12/2024) menegaskan, pihaknya telah melakukan audit dan tidak menemukan adanya kerugian negara, hasil audit tersebut bahkan telah menyerahkan hasilnya ke Polda NTT.
“Terkait dengan dana hibah Dekranasda Tahun Anggaran 2022 itu, oleh Inspektorat sudah melakukan review terhadap SPJ dana Dekranasda tahun 2022. Dan memang di dalam review itu tidak ada temuan,” ungkap Blasius seperti dilansir theeast indonesia.
Dijelaskannya, pemeriksaan Laporan Keuangan secara keseluruhan termasuk dana hibah Dekranasda itu melalui OPD teknis, tidak ada temuan terkait dana Dekranasda.
“Kami (Inspektorat Belu) sudah beberapa kali ke sana. Terakhir sekitar 2-3 bulan yang lalu. Kami diminta menyerahkan hasil review dan sudah disampaikan ke Polda termasuk kertas kerja semua juga sudah disampaikan di Polda. Sesuai hasil review kami, tidak ada temuan,” tegasnya.
Lebih lanjut Blasius menambahkan bahwa pengelolaan Dana Hibah daerah di Dekranasda Belu sudah digunakan sebagaimana mestinya.
“Dana Dekranasda adalah Dana hibah. Itu kan ada NPHD-nya (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dan di dalam dana itu ada RAB-nya dan sudah digunakan sesuai RAB yang ada,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus Dana Hibah Dekranasda Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022/2023 senilai Rp1,5 Miliar rupiah mencuat menjelang tahapan Pilkada secara serentak tahun 2024 ini termasuk di Kabupaten Belu.
Polres Belu pun melakukan penyelidikan kasus dugaan Penyelidikan terhadap Dana Hibah Dekranasda Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022/2023 tersebut hingga akhirnya diambil alih oleh Polda NTT.
Teranyar, sejumlah media online menulis tentang kasus tersebut dan menyebutkan bahwa Polda NTT sedang menunggu hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Belu.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Dekranasda Kabupaten Belu.
Ditresktimsus Polda NTT pun saat ini masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Belu atas dugaan kasus korupsi dana hibah Dekranasda Kabupaten Belu senilai Rp1,5 Miliar.
Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Aria Sandy yang dikonfirmasi mengatakan, kasusnya masih ditangani penyidik dan sementara menunggu hasil audit dari Inspektorat Belu.
“Masih menunggu hasil periksa internal dari inspektorat Kabupaten Belu,” ujarnya yang dilansir media ini dari LintasPewarta.com, Kamis Kemarin, (05/12/2024).
Menurut Kombes Sandy, tim penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Apakah dari hasil tersebut ditemukan ada kerugian keuangan negara atau tidak.
“Karena dasar hasil pemeriksaan internal itu baru dilihat apakah ada kerugian negara atau tidak,” kata dia. (*/tim)