News  

Empat Ranperda Disetujui Untuk Ditetapkan Jadi Perda

Empat Ranperda Disetujui Untuk Ditetapkan Jadi Perda

TIMORDAILYNEWS.COM – Empat Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu akhirnya disetujui bersama dengan DPRD Kabupaten Belu untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan itu ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Belu, usai Keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Belu untuk kembali menjadwalkan Sidang DPRD Kabupaten Belu Tahun 2022 tentang APBD Kabupaten Belu Tahun anggaran 2023.

Empat Ranperda yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda adalah Ranperda tentang Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Negara., Ranperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan 2023 -2026., Ranperda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Belu Bakti Menjadi Perusahaan Umum Daerah Belu Bakti dan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Mekanisme Susunan Peraturan Desa.

Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH, FINASIM mengatakan, kritikan, masukan dan usul-saran yang disampaikan para Anggota Dewan yang terhormat, merupakan pendapat yang baik bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Belu.

“Produk hukum ini sudah diuji dan telah diharmonisasi Perancangan di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kupang, yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi NTT sebagai Perwakilan Pemerintah Pusat di daerah,” jelas Bupati Belu.

Terhadap Empat Ranperda yang telah disetujui bersama, Bupati Belu menegaskan, akan menjadi
payung hukum sekaligus pedoman dalam mekanisme penyusunan Perdes dengan Peraturan Kepala Daerah.

“Selain itu, payung hukum penyelesaian ganti rugi daerah dalam rangka pengembalian kekayaan daerah yang hilang atau kurang, akan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab PNS dan pejabat daerah,” katanya.

Sebagai Pedoman Pembangunan Kepariwisataan Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah, payung hukum ini akan menjadi sarana yang strategis dalam mewujudkan Kabupaten Belu yang Sehat, Berkarakter dan Kompetitif.

“Terima kasih kepada kita semua, yang telah memberikan masukan dan kritikan kepada pemerintah dalam pembahasan 4 buah Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah pada sidang paripurna ini. Semoga Tuhan selalu memberkati kita” tutup Bupati Belu.

Sidang DPRD Tahun 2022 yang berlangsung, Senin (28/11/2022) diakhiri dengan Penyerahan Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD Kabupaten Belu kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Belu untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belu Tahun 2022.

Pada kesempatan itu juga, Pemerintah menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Atas Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Belu Tahun anggaran 2023 yang dibacakan secara bergantian oleh Bupati Belu, Sekda Belu, dan Asisten 1 Sekda Belu.

Usai penyampaian nota keuangan dilanjutkan dengan penjelasan Pimpinan DPRD Kabupaten Belu terhadap Ranperda Insiatif DPRD Kabupaten Belu, diikuti Penyampaian Pendapat Bupati Belu, kemudian dilanjutkan dengan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Belu. (prokopimbelu/TIMORDAILYNEWS.COM/TIMOR DAILY)

google.com, pub-4291941378970298, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *