TIMORDAILY.COM, ATAMBUA – Kasus penangkapan dan penahahan terhadap Akulina Dahu, warga Desa Nanaenoe, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu atas dugaan tindak pidana pemilu dalam Pemilukada 9 Desember 2020 mendapat atensi dari Forum Solidaritas Mahasiswa Belu (Fosmab) Kupang.
Fosmab Kupang menilai tindakan represif aparat Polres Belu berupa penahan dan penangkapan terhadap Akulina Dahu dinilai cacat hukum dan mencederai demokrasi indonesia.
Ketua Umum Fosmab Kupang, Rudy Benany dalam pernyataan pers yang diperoleh TIMORDAILY.COM, Sabtu (2/3/2021) mengatakan, pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan menemukan sejumlah kejanggalan yang dilakukan aparat kepolisian dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan tidak pernah menerima surat panggilan atau surat apapun dari polisi terkait kasus tersebut bahkan sampai dijemput paksa juga tidak ada surat penangkapan yang ditunjukkan oleh polisi,” ungkap Rudy.
Lebih lanjut Rudy mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari kuasa hukum Akulina bahwa yang tersangkutan menolak menandantangai berita acara pemeriksaan (BAP). Hal ini, kata Rudy, menandakan bahwa ada yang tidak beres dalam proses ini.
“Kita mendukung dan mempersilahkan polisi menjalankan tugas dan kewenangannya dalam penegakan hukum namun yang kita minta adalah jangan sampai ada tindakan yang melampaui kewenangan serta tidak sesuai SOP,” tambahnya.
Lebih lanjut Rudy menjelaskan, setiap orang punya hak mutlak dalam mengambil suatu keputusan tidak bisa dipaksakan karena setiap orang menggunakan hak konstitusional yang sama dalam memilih dan dipilih. Dan penggunaan e-KTP dan Surat Keterangan (suket), lanjut Rudy, juga diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
“Padahal sudah ada surat keterangan perpindahan surat kependudukan dari Kabupaten Malaka pada 20/06/2020 yang telah diurus ayah kandung Akulina dan berdomisili di Desa Nanaenoe. Terhadap kasus ini, kita siap backup Akulina dan keluarganya untuk memperoleh keadilan di mata hukum,” ungkap Rudy.
Rudy juga meminta kepada Kapolres Belu untuk segera membebaskan Akulina Dahu karena pihaknya menilai, penahanan terhadap Akulina Dahu cacat hukum dan tidak sesuai SOP yang berlaku.
“Tindakan ini mencederai demokrasi indonesia karena setiap orang berhak untuk memilih dan dipilih. Dan tindakan yang dilakukan Aparat Polres Belu terhadap Akulina Dahu adalah mendiskriminasi dan mengintervensi hak pemilih. Hal ini terlihat dari sikap Akulina yang menolak menandatangani BAP,” tegasnya.
Terpisah, kuasa hukum Akulina, Stefen Alves Tes Mau, SH mengungkapkan bahwa penangkapan Akulina yang dilakukan oleh pihak kepolisian cacat hukum lantaran mengabaikan beberapa prosedur dan fakta.
Atas dasar itu, Tes Mau mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada tanggal 30 Desember 2020, tetapi permohonan tersebut belum ditanggapi oleh Kapolres Belu.
Selain itu, lanjutnya, ada sejumlah kejanggalan baik dalam laporan maupun dalam penetapan tersangka, sehingga dirinya akan tetap memperjuangkan hak hukum Akulina demi sebuah keadilan.
“Akulina tidak ada niat jahat (mens rea) dalam memberikan hak pilihnya. Akulina hanya memberikan hak konstitusionalnya untuk memilih secara sah dan prosedural. Karena itu, Akulina tidak layak dibebankan pertanggung jawaban Pidana( actus Reus). Penetapan Akulina sebagai tersangka dan langsung ditahan adalah tindakan yang keliru dan sangat dipaksakan. Sebenarnya ada apa dengan semuanya ini?” tegas Tes Mau.
Untuk diketahui, Akulina saat ini sudah mendekam di dalam sel tahanan Polres Belu. Akulina adalah seorang sarjana Fakultas Ilmu Komunikasi, Jurusan Jurnalistik, lulusan dari Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang pada Oktober 2020 lalu. Selama kuliah, Akulina aktif dalam organisasi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Paphyrus yang ada di kampusnya.
Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh dalam konfrensi pers di Mapolres Belu, Rabu (30/12/2020) mengungkapkan, penyidik telah menetapkan Akulina Dahu (AD) sebagai tersangka kasus tindak pidana pemilu karena yang bersangkutan memberikan hak suara pada Pilkada Belu di TPS 02 menggunakan KTP tidak sesuai alamat domisili.
Tak hanya Akulina, lanjut Kapolres Belu, dua anggota KPPS tempat Akulina mencoblos juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tindak pidana Pemilu. Tersangka AD yang menggunakan KTP tidak sesuai alamatnya, CM salah satu tugas peran fungsinya sebagai KPPS 05, VJ juga sebagai KPPS 04 di TPS 02,” ungkap Kapolres Belu seperti dilansir gerbangindo.id.
Dikatakan Kapolres Belu, proses hukum terhadap tindak pidana pemilu dinaikan status ke tingkat penyidikan berdasarkan laporan yang dilaporkan Bawaslu dan Panwascam Nanaet Duabesi dengan LP Nomor: 219/2020 pada Jumat, 17 Desember 2020, pukul 20.30 Wita.
Tersangka Akulina, lanjut Kapolres Belu, dijerat dengan pasal 178 huruf c ayat 1, Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Pemilihan Wali Kota menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun atau maksimal 6 tahun atau denda Rp 36 juta atau Rp 76 juta.
Sedangkan dua tersangka dari KPPS dijerat dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot menjadi UU, dengan ancaman penjara minimal 36 bulan atau tiga tahun atau maksimal 144 bulan atau 12 tahun atau denda Rp 36 juta atau Rp 144 juta.
Mengenai kronologi, Kapolres Belu menguraikan, pada 9 Desember 2020 AD mendatangi TPS 02 sekira pukul 12:15 dan diterima VJ, selaku KPPS pada saat pemungutan suara di TPS. AD kemudian memberikan KTP dan diserahkan untuk didaftar dalam DPTb. Setelah itu, AD mengambil surat suara ke ketua KPPS lalu menuju bilik suara dan memberi hak pilih atau coblos surat suara.
Padahal, sesuai KTP yang ada, AD beralamat di Dusun Fukanfehan, RT 027, RW 026 Desa Alas Utara, Kabupaten Malaka.
“Ini kelalaian penyelenggara di TPS tersebut. Sehingga menurut penyidik dan unsur Gakumdu disepakati ini memenuhi tindak pidana pemilu,” pungkas Kapolres Belu. (veg/gerbangindo/TIMOR DAILY/TIMORDAILY.COM)