TIMORDAILYNEWS.COM, KUPANG – Forum Pemuda Tegakan Keadilan (FPTK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) angkat bicara terkait dugaan intimidasi yang dilakukan Kapolres Manggarai Barat (Mabar) AKBP Bambang Hari Wibowo terhadap Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng, Heri Mandela.
Demikian salah satu hal yang disampaikan Ketua FPTK NTT, Isidorus Andi dalam release yang diterima Timor Daily, Rabu (31/3/2021) malam.
Dia meminta Kapolres Mabar untuk segera meminta maaf kepada ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng (dibuatkan dalam bentuk video dan dipublikasikan ke media sosial) karena telah merusak citra dan membunuh karakter ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng serta telah meresahkan publik.
Berikut press release lengkap FPTK NTT yang diterima media ini.
Kronologi Membuat Video Permintaan Maaf Ketua PMKRI Cabang Ruteng oleh Polres Manggarai Barat :
Pada Senin, 29 Maret 2021, Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Sdr. Hendrikus Mandela bersama tiga orang anggota PMKRI Kota Jajakan Labuan Bajo mendatangi kantor Polres Manggarai Barat.
Kedatangan rekan-rekan PMKRI bertujuan untuk melakukan audiensi terkait peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di Makasar pada Minggu, 28 Maret 2021 dan keamanan kota Labuan Bajo terutama menjelang perayaan Paskah tahun 2021 yang dirayakan beberapa hari akan datang.
Rekan-rekan PMKRI Ruteng tiba di Polres Manggarai Barat sekitar pukul 15.00 dan harus menunggu selama kurang lebih 1 jam untuk berjumpa dengan Kapolres di ruang kerjanya. Sejam kemudian, rekan-rekan PMKRI dipersilahkan untuk menemui Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo di ruangannya.
Di ruangan Kapolres Manggarai Barat tersebut, sudah ada dua orang pastor dari Kevikepan Labuan Bajo, yakni Romo Rikar Mangu dan Romo Silvi Mongko. Kedua pastor ini juga tampaknya juga memiliki keperluan dengan Kapolres Manggarai Barat beberapa saat sebelumnya.
Kapolres Manggarai barat menyambut baik kehadiran rekan-rekan PMKRI Ruteng dan langsung memberi kesempatan kepada mereka untuk menyampaikan pandangan-pandangan, harapan serta tujuan kehadiran mereka.
Dalam pembicarannya saat audiensi tersebut, Kapolres Manggarai Barat menyetujui permintaan rekan-rekan PMKRI Ruteng dan siap untuk menjaga keamanan Kota Labuan Bajo saat perayaan Paskah mendatang.
Setelah pembahasan mengenai bom bunuh diri dan keamanan Kota Labuan Bajo jelang Paskah 2021, Kapolres Manggarai Barat mulai menyinggung tentang pernyataan sikap PMKRI Ruteng dalam kasus penganiayaan terhadap warga oleh aparat Polres Mabar dan TNI dari Dandim Manggarai Barat di Sirimese, Kec. Ndoso, Kab. Manggarai Barat pada 16 Februari 2021 lalu.
Saat itu Kapolres Manggarai Barat menyampaikan keberatannya terhadap pernyataan Ketua PMKRI Cabang Ruteng yang menduga Kapolres Mabar, Dandim dan Polda NTT telah melakukan pembohongan publik. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua PMKRI Ruteng melalui sejumlah media daring yakni Infolabuanbajo.com dan Gardantt.id pada Rabu, 24 Maret 2021 yang kurang lebih isinya seperti sebagai berikut : PMKRI Ruteng menduga Kapolda NTT, Kapolres Mabar, dan Dandim Mabar lakukan pembohongan publik.
Pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta sebenarnya oleh Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo. Pernyataan ini pula dianggap tanpa konfirmasi kepada Polres Manggarai Barat perihal kebenarannya sehingga dianggap tidak sesuai fakta dan merugikan institusi Polres Manggarai Barat, Polda NTT dan Dandim Manggarai Barat. Atas alasan tersebut Kapolres Manggarai Barat pada saat itu juga meminta Ketua PMKRI Cabang Ruteng untuk segera menyampaikan permintaan maaf kepada publik secara terbuka melalui rekaman video.
Kapolres Manggarai Barat pun memaksa Ketua PMKRI Ruteng untuk meminta maaf kepada publik dan direkam dalam bentuk video untuk disebarluaskan ke media sosial. Sebab jika tidak, menurut Kapolres Manggarai Barat, pernyataan Ketua PMKRI Cabang Ruteng bisa berujung pada kasus hukum yang serius dan bahkan bisa dilakukan penahanan saat itu juga.
Namun Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Sdr. Hendrikus Mandela tidak menerima permintaan Kapolres dan berusaha memberikan penjelasan atas pernyataan-pernyataannya yang dipermasalahkan. Ia pun berusaha mengklarifikasi dasar-dasar pernyataan yang sudah diberitakan oleh media-media daring tersebut sekaligus menyampaikan keberatan atas permintaan Kapolres untuk menyampaikan permintaan maaf melalui video itu.
Terjadilah perdebatan antara Kapolres Manggarai Barat dan Ketua PMKRI Cabang Ruteng terkait pernyataan itu dan permintaan Kapolres untuk membuat video. Di saat bersamaan juga, kedua Pastor, yakni Rm. Rikar Mangu dan Rm. Silvi Mongko ikut memberikan komentar, yang pada poinnya kedua pastor tersebut mendukung permintaan Kapolres Manggarai Barat agar Ketua PMKRI Ruteng menyampaikan permohonan maaf kepada publik melalui rekaman video.
Perdebatan tampaknya semakin alot dan memanas, Kapolres Manggarai Barta kemudian memanggil Kepala Satuan Reserce dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Manggarai Barat untuk mendatangi ruangan Kapolres Manggarai Barat saat itu. Tak lama berselang, Kasat Reskrim tiba di ruangan Kapolres Manggarai Barat dan ikut menyimak perdebatan mengenai permintaan Kapolres Manggarai Barat kepada Ketua PMKRI Cabang Ruteng untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.
Karena belum disetujui oleh ketua PMKRI Cabang Ruteng untuk membuat video, Kapolres pun meminta ajudannya untuk memanggil sejumlah anggota polisi dari Reskrim Manggarai Barat untuk mendatangi ruangannya saat itu juga. Kehadiran para anggota polisi ini membuat suasana di ruangan Kapolres Manggarai Barat semakin riuh. Setelah itu, Kapolres meminta anggotanya untuk melakukan penahanan terhadap Ketua PMKRI Cabang Ruteng saat itu juga bila tidak bersedia menyampaikan permohonan maaf kepada publik melalui rekaman video.
Karena situasinnya dirasa kurang kondusif dan mengalami tekanan yang kuat, akhirnya Ketua PMKRI Cabang Ruteng bersedia membuat video permintaan maaf kepada public atas pernyataan-pernyatannya yang dianggap telah mencemari institusi Polres Mabar, Dandim Mabar dan Polda NTT.
Setelah kronologis tersebut dimuat media daring, kemudian Kapolres Mabar menyampaikan klarifikasi.
Menurut Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, perekaman video permintaan maaf Ketua PMKRI Ruteng tersebut disaksikan oleh 11 orang. Bambang akui permintaan maaf tersebut juga diakui tokoh agama yakni Romo Rikar Mangu dan Romo Silvi Mongko dari Keuskupan Ruteng.
“Kegiatan perekaman disaksikan 11 orang dan ada Romo Silvi dan Romo Rikar. Pada saat yang bersangkutan datang bukan dalam rangka periksa dan proses sidik (penyidikan-red). Namun datang ketika saya dan para tokoh sedang rakor mempersiapkan pengamanan ibadah Paskah di gereja yang berada di Kabupaten Mabar,” ujar Bambang.
Dalam kesempatan itu kata Bambang, pihaknya memperlihatkan rekaman jumpa pers Polres Mabar 19 maret 2021 terkait kasus dugaan penganiayaan Yosef Sudirman Bagu.
“Dalam rekaman tersebut jelas ada pernyataan saya yang telah membuktikan bahwa berita yang dimuat berdasarkan statement ketua PMKRI ruteng semuanya tidak sesuai fakta dan disebarkan tanpa melakukan klarifikasi terhadap Polres Mabar yang menangani perkara tersebut,” katanya.
“Saya juga menunjukkan bukti surat panggilan 3 kali kepada yang bersangkutan (Yosef-red) di depan forum yang hadir. Saya juga jelaskan kasus tersebut sudah diselesaikan secara perdamaian diantara para pihak, (restorative justice system)” tambahnya.
Pada prinsipnya kata Bambang, Ketua PMKRI Ruteng telah mengakui kekeliruannya dihadapan forum yang disaksikan pemuka agama Katolik.
“Dalam rekaman tersebut jelas sekali gestur dari ketua PMKRI terlihat sangat santai dan tidak ada tanda-tanda intimidasi, dan yang bersangkutan dengan sukarela mengakui kesalahannya telah melakukan kesalahan sesuai statement yang beredar,” jelasnya.
“Pada saat itu di depan forum saya juga telah menanyakan kesediaan yang bersangkutan apakah bersedia rekaman tersebut dishare di media sosial karena yang bersangkutan telah melakukan kesalahan di media sosial yang mengakibatkan tercemarnya nama baik institusi TNI dan POLRI,” tukasnya.
Menurut Isidorus Andi, Ketua Forum Pemuda Tegakkan Keadilan Nusa Tenggara Timur (FPTK-NTT), kejadian itu tidak seharusnya terjadi.
“Jikalau Kapolres Mabar berniat baik tentu tidak ada intimidasi, kalau Ketua PMKRI Cabang Ruteng telah merusak citra institusi Kepolisian Resort Manggarai Barat, ya… ditangkap saja,” jelas Andi.
Lanjut Andi, Pada poin klarifikasi di atas, Kapolres Mabar juga mengakui bahwa pihaknya telah jumpa pers pada 19 Maret 2021 dan menerangkan bahwa berita yang dimuat berdasarkan statement ketua PMKRI Cabang Ruteng semuanya tidak sesuai fakta dan disebarkan tanpa melakukan konfirmasi dengan Polres Mabar yang menangani perkara tersebut.
“Lagi pula, ketua PMKRI Cabang Ruteng ber-audiece dengan Kapolres Mabar hari itu terkait aksi teroris bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Kota Makasar dan persiapan pengamanan perayaan paskah 2021 di Kabupaten Manggarai Barat, toh setelah itu, justru diintimidasi bahkan dipaksa untuk menyampaikan permohonan maaf lewat rekaman video terkait kasus yang hemat saya sudah selesai,” lanjutnya.
Menurut Andi, dirinya tidak yakin jika Ketua PMKRI Cabang Ruteng yang menawarkan diri untuk membuat pernyataan itu yang divideokan pula, Pertanyaannya, apa urgensinya sehingga kemudian video yang isinya permohonan maaf dari Ketua PMKRI Cabang Ruteng itu harus dibuat? Hemat saya sangat tidak urgen karena perkara itu sudah selesai.
“Kuat dugaan saya, Kapolres Mabar sungguh melakukan intimidasi, pemaksaan atau kekerasan verbal itu, tentu tujuannya untuk memenangkan opini publik bahwa Ketua PMKRI Cabang Ruteng telah bersalah dalam perkara yang telah usai itu,” tambahnya.
Kata Andi, Kapolres Mabar telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 4. Poin a. dan b., serta pasal 6 poin p. dan q. Yang dalam pasal-pasal itu menyatakan : Pasal 4. Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib: a. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat; b. Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya laporan dan/atau pengaduan masyarakat; serta Pasal 6. Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang: p. Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan, menghalangi, atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani; q. Menyalahgunakan wewenang;
Andi menegaskan, “Dengan penuh hormat saya meminta Kapolres Mabar untuk segera meminta maaf kepada ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng (dibuatkan dalam bentuk video dan dipublikasikan ke media sosial) karena telah merusak citra dan membunuh kharakter ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng serta telah meresahkan publik. Jika ini tidak diindahkan, maka dengan hormat saya meminta Kapolda NTT dan atau Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Mabar dari jabatannya.” (*/nel/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)