News  

Gaji PNS Naik dan Dirapel April 2019, Jokowi Sudah Teken Peraturan Pemerintah yang Baru

Gaji PNS Naik dan Dirapel April 2019, Jokowi Sudah Teken Peraturan Pemerintah yang Baru
TIMORDAILY.COM, JAKARTA – Presiden RI Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terbaru terkait kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Penandatanganan PP ini perarti kenaikan gaji PNS sudah masuk dalam APBN tahun 2019.
Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani di Jakarta, Senin (11/3/2019).
“Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persennya itu sendiri sesuai dengan UU APBN 2019,” ujarnya, Jakarta Senin (11/3/2019) seperti dilansir Kompas.com, Selasa (12/3/2019).
Setalah ditandatangani Presiden kata Sri Mulyani, PP kenaikan gaji PNS tersebut masih perlu dilengkapi terkait lampirannya.
Ia mengatakan PP tersebut akan tebal lantaran banyak lampiran.
Hal ini karena setiap kementerian dan lembaga harus menyerahkan daftar pegawainya. Adapun rincian aturan akan termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Sekarang sedang dalam proses, PP sudah ditandatangi presiden, lampirannya yang tebal, yang berisi mengenai setiap kementerian dan lembaga berapa jumlah pegawainya golongannya apa saja naiknya 5 persen itu. Itu semuanya akan dilampirkan,” kata dia,
“Dan itu mungkin itu yang akan memakan waktu, semuanya tetep melalui tata kelola yang baik mengenai peraturan perundang-undangan. Kami akan selesaikan secepatnya,” sambung mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.
Dirapel Bulan April 2019
Presiden Joko Widodo memastikan akan segera menaikkan gaji PNS pada April 2019.
Kenaikan gaji sebesar 5 persen tersebut seharusnya sudah berlaku sejak awal tahun ini, tetapi pencairannya dirapel pada April.
“Ada yang menanyakan kepada saya, ‘Pak ini PNS gajinya naiknya kapan? Saya Jawab, iya saya bilang saya ngerti.’ Ini PP-nya baru disiapkan. Saya kira Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak, ibu sekalian,” ujarnya ketika meresmikan Tol Trans-Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Jumat (8/3/2019).
Perapelan kenaikan gaji tersebut juga akan diikuti dengan pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14 di bulan berikutnya menjelang Lebaran.
“Nanti dirapel plus gaji ke-13 dan ke-14, tapi bulan berikutnya menjelang Lebaran,” katanya.
Jokowi pun mengaku senang dan memuji kinerja ASN yang terus membaik, baik dari segi pelayanan surat izin usaha perdagangan (SIUP) maupun izin mendirikan bangunan (IMB).
Berdasarkan hasil pemantauannya di empat kabupaten, rata-rata waktu yang diperlukan untuk memproses SIUP di Lampung hanya satu hari, sedangkan untuk IMB dari tiga hari hingga satu minggu.
“Itu sudah cepat menurut saya,” kata Jokowi.
Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30/2015 tentang Perubahan Ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok abdi negara kini berada di kisaran dari Rp 1.486.000 sampai Rp 5.620.000. (TD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *