News  

Gegara Dipersulit Pengurusan Surat Tanah, Pria ini Nekat Bakar Kantor Desa dan Siarkan Langsung di Facebook

Gegara Dipersulit Pengurusan Surat Tanah, Pria ini Nekat Bakar Kantor Desa dan Siarkan Langsung di Facebook
TIMORDAILY.COM – Protes terhadap pelayanan yang tidak memuaskan ataupun terhadap perlakuan diskriminatif adalah hal yang wajar dan sah-sah saja.
Selama aksi protes itu tidak melanggar hukum dan dilakukan dengan cara yang benar tentu akan berdampak baik.
Namun aksi protes pria di Sulawesi ini tak patut ditiru.
Pria yang diketahui bernama Muhammad Sai (42) melakukan aksi protes dengan cara yang unik dan melanggar hukum.
Muhammad nekat membakar kantor Desa Mallongi-longi, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
BACA JUGA : Warga Desa Maudemu Beberkan “Dosa” Kadesnya ke Kejari dan Inspektorat, Ada Dugaan Markup Harga Traktor dan Alat Semprot
BACA JUGA : Perusahaan Milik Bupati Belu Willy Lay Bermasalah dengan Karyawan,  Tak Bayar Hak Usai PHK
Seperti dilansir newsdetik.com, Muhammad menyiramkan bensin premium dan membakar kantor desa karena kesal mengurus akta jual-beli (AJB) tanah.
Pria pengangguran ini lalu mengambil pelepah pisang dan masuk ke kantor desa dengan menenteng jeriken berisi BBM jenis premium.
Emosinya meledak-ledak saat berjalan masuk ke ruangan kantor desa. Sai melakukan aksinya tadi pagi sekitar pukul 09.00 WITA.
Di dalam ruangan Kepala Desa, dia lalu menyalakan api dan membakar kantor desa tersebut.
Aksi gilanya ini disiarkan lewat Live Facebook dengan nama akun Lagaligo miliknya. Aksi Sai lalu menghanguskan sebagian besar kantor desa itu.
“Saya emosi Pak, AJB tanah saya digantung oleh Kepala Desa, ini yang membuat saya marah dan membakar kantor desa,” kata Sai, di Mapolres Pinrang, Jumat (3/5/2019).
Dia menceritakan bagaimana dirinya harus bolak-balik dari Palu, Sulawesi Tengah, hanya untuk mengurus AJB yang belum juga diterbitkan oleh Kepala Desa Mallongi-longi.
“Pada awalnya bulan Februari tahun 2019 saya menjual tanah milik warisan sebanyak dua lokasi berupa tanah sawah seluas 34 ha dan tanah kering seluas 18 ha, total harga keseluruhan kurang-lebih Rp 200 juta,
Saya sudah bayar AJB dengan nilai Rp 5 juta, namun baru AJB sawah yang selesai, saya dipermainkan sama kepala desa, mungkin masih dendam gara-gara dia curiga saya tidak mendukungnya pada pilkades kemarin,” urai dia.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Darma Negara menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Pihaknya kini tengah meminta keterangan Muhammad Sai selaku pelaku pembakaran kantor desa.
“Kita sudah melakukan olah TKP, termasuk memeriksa saksi-saksi dan pelaku, beberapa barang bukti seperti seng bekas, kayu parang, dan HP pelaku juga telah kita amankan,” jelas Darma.
Hendak Bakar Kantor Camat
Masih mengutip newsdetik.com, Muhammad Sai (42), pelaku pembakaran Kantor Desa Malongi-longi, Pinrang, Sulsel, ternyata juga berniat membakar kantor kecamatan.
Niat jahat ini didasari kekesalan Sai dalam mengurus akta jual-beli (AJB).
“Rencananya, setelah membakar kantor desa, pelaku juga akan membakar kantor kecamatan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Darma Negara, Jumat (3/5/2019).
Namun niat pria penyandang disabilitas ini gagal lantaran aparat Kepolisian Polres Pinrang segera mengamankan pelaku sesaat setelah melakukan pembakaran di kantor desa.
“Kita bergerak cepat setelah salah satu staf desa menelpon meminta bantuan,” urainya.
Muhammad Sai melakukan aksi gilanya membakar Kantor Desa Malongi-longi lantaran kesal terhadap kepala desa karena akta jual-beli (AJB) tanahnya tidak juga diterbitkan.
Atas dasar itulah, emosi pelaku tersulut dan melakukan pembakaran. Aksi pembakaran ini dilakukan pada Jumat (3/5) pukul 09.00 WITA.
Jadi Tersangka
Muhammad Sai (42) membakar kantor Desa Malongi-longi, Pinrang, Sulsel, karena mengaku kesulitan mengurus akta jual beli (AJB) tanah.
Polisi tak mentolerir tindakan itu dan menetapkan Sai sebagai tersangka pembakaran.
“Kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara kepada detikcom, Jumat (3/5/2019).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Sai sekitar pukul 09.00 Wita masuk ke dalam kantor desa.
Dia lalu membawa bensin dan pelepah daun pisang kering dan ditumpuk tepat di depan ruangan kepala desa.
“Setelah itu pelaku siram dengan bensin dan sisanya di dalam jereken pelaku simpan ditumpukan barang tersebut kemudian pelaku membakarnya dan meninggalkan tempat kejadian tersebut,” ungkapnya.
Aksi pelaku ini pun sempat direkam dan diunggah ke akun Facebook miliknya dan disiarkan secara Live. Aksi pembakaran ini berlangsung Jumat (3/5) pukul 09.00 WITA.
Sementara itu,Bupati Pinrang menyebut, surat-surat pelaku yang dikirim ke kantor desa palsu.
“Ini kan sepihak, kalau menurut laporannya Pak Desa, itu akta karena semuanya palsu, kalau menurut Pak Desa,” kata Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid saat berbincang dengan detikcom. (dtk/TIMOR DAILY/TIMORDAILY.COM)
BACA JUGA : Warga Desa Maudemu Beberkan “Dosa” Kadesnya ke Kejari dan Inspektorat, Ada Dugaan Markup Harga Traktor dan Alat Semprot
BACA JUGA : Jelang Ramadan Satgas Pamtas RI-RDTL Yonmek 741 Garuda Nusantara Gagalkan Ratusan Jeriken Miras Oplosan Asal Ambon
BACA JUGA : Anggota KPPS Minta Kembali Uang Caleg dan Rampas Kursi Warga, Begini Tanggapan Bawaslu Belu
 
Editor : Fredrikus R. Bau
 

google.com, pub-4291941378970298, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *