TIMORDAILYNEWS.COM – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A Halim mengatakan pihaknya mendukung program Pemkab Belu tersebut berupa upaya-upaya pembangunan sektor ekonomi di daerah perbatasan RI-RDTL.
Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber di RRI Atambua, Rabu 23 Agustus 2023.
Dalam acara bertema “Kumham Dalam Pelayanan Kemasyarakatan” tersebut, K.A. Halim menjelaskan dukungan pihaknya terhadap program Pemkab Belu dalam membangun perekonomian di daerah perbatasan sebagai implementasi 3 fungsi Keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan.
Adapun dukungan konkrit yang diberikan pihaknya adalah berupa pemberian Pas Lintas Batas(PLB) pada masyarakat sekitar perbatasan.
“Untuk masyarakat perbatasan kita sudah memberikan PLB secara gratis sebagai dokumen perjalanan berdasarkan MoU jarak sejauh 10 KM dari tempat perbatasan tradisonal maupun terpadu, masyarakat bisa menggunakan dokuken PLB tersebut untuk bolak balik melaiaui TPI sehingga bisa membangun ekonomi di perbatasan,” ujarnya seperti dilansir media kupang.
Lebih lanjut K.A Halim menyampaikan bahwa pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua yang saat ini diberikan kepada masyarakat berupa pelayanan paspor untuk WNI, pelayanan pengurusan Izin Tinggal bagi WNA dan pelayanan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di PLBN dan Pos Tradisional.
Kantor Imigrasi kelas II TPI Atambua, lanjut Halim, telah meberikan pelayanan prima kepada masyarakat di luar Kabupaten Belu dengan program Eazy Pasport.
“Kehadiaran layanan ini sebagai bentuk pelayanan masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari Kantor Imigrasi Atambua atau masyarakat yang tidak sempat dalam pengurusan paspor karena terkendala kesibukan di hari kerja,” jelasnya.
Dalan dialog tersebut, Halim juga menyinggung permasalahan Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) dan permasalahan Anak Berkewanegaraan Ganda yang banyak terjadi di Kabupaten Belu dan menyebutkan bahwa Imigrasi hadir ditengah masyarakat sebagai Solving Maker pada status Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).
Mengenai upaya pencegahan TPPO, Halim mengatakan pihaknya telah melakukan proses filter kepada pemohon saat ingin pengurusan paspor, proses tersebut di antarannya ada wawancara terkait maksud dan tujuan untuk pengurusan paspor dan pengecekan dokumen secara cermat yang dibawa oleh pemohon .
“Imigrasi memiliki program yang dapat membantu menyelesaikan permasalahan, ABG harus memiliki kepastian hukum yang jelas.
Melalui UU nomor 12 tahun 2006 anak berusia di bawah 18 tahun boleh memiliki kewarganegaraan ganda dengan syarat orang tua anak tersebut harus memiliki perkawinan yang sah dan tercatat di masing-masing negara.
Di Tempat Pemeriksaan Keimigrasian (TPI) Imigrasi Membantu Anak Berkewarganegaraan Ganda dengan memberikan visa Affidavit saat memasuki negara Indonesia,” pungkasnya. (media kupang/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)