(Remigius Leki, Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka)
TIMORDAILY.COM, MALAKA – Sebanyak 112 desa di Kabupaten Malaka menjadi temuan Inspektorat Kabupaten Malaka. Temuan itu terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
Penyimpangan yang ditemukan oleh Inspektorat Kabupaten Malaka itu terhitung saat pemeriksaan pengelolaan keuangan desa yang terhitung sejak tahun 2014 hingga 2019. Meski demikian, sejumlah desa belum kembalikan uang ratusan juta rupiah ke kas desa.
Berdasarkan surat pertanggal 15 Mei 2020, dengan nomor lampiran: DPMD.714/145/V/2020,sebanyak 112 desa di Kabupaten Malaka diminta bertanggung jawab atas pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) berdasarkan hasil auditor Inspektorat Malaka, dalam tahun pemeriksaan 2014 hingga 2020.
Jumlah uang negara yang harus dikembalikan masing masing desa tidak sama, yakni mulai dari Rp 150 juta–Rp 350 juta.
Walau demikian Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Malaka tidak merinci dengan jelas jumlah desa dan nominal yang dikembalikan ke kas desa masing-masing.
“Soal besarnya nilai kerugian uang negara, itu hal internal Inspektorat Malaka yang mengetahui, akan tetapi yang kita ketahui Markus Bria Mantan Kepala Desa Naet, berkasnya sudah direkomendasikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Belu,” jelas Agustinus Nahak, Kepala BPMPD Malaka, di ruang kerjanya Senin (8/2/2021).
Menurut Agustinus, termasuk 15 desa kecamatan Malaka Barat dari sebanyak 112 nama kepala desa dalam Surat rekomendasi temuan itu terdaftar jelas.
Pihaknya sudah memanggil berdasarkan surat rekomendasi untuk ditindak lanjuti atas temuan Inspektorat dan sudah dilakukan beberapa kali pertemuan bersama para kepala desa, guna mempertanggung jawab temuan Inspektorat itu.
“Sebagian kades dari 112 desa itu, sudah kembalikan kerugian uang negara, ada kades sudah mencicil kerugian uang negara itu, ada juga yang belum sama sekali kembalikan temuan Inspektorat itu,” jelas Agustinus.
Akan tetapi kata Agustinus, karena situasi Pilkada Malaka 2020 itu, maka sementara dihentikan terkait tindak lanjut rekomendasi temuan Inspektorat Malaka, akan tetapi di Tahun 2021 akan dipanggil seluruh Kades yang menjadi rekomendasi Inspektorat itu.
“Apabila Kepala Desa diberikan kesempatan untuk kembalikan kerugian uang negara, namun belum ada hasilnya, maka berkas temuan Inspektorat itu akan dikirim kepada Kejaksaan Negeri Belu guna diproses secara hukum,” ucap Agustinus.
Apa bila temuannya kurang dari 200 juta, maka akan ditindak secara administrasi bahkan berlanjut hingga hukum jika kades tidak bisa kembalikan uang negara dan bisa juga dilakukan pengembalikan kerugian uang negara sesuai mekanismenya.
“Dari 112 kepala desa itu, yang paling berat adalah mantan Kepala Desa Naet, Kecamatan Rinhat. Berkasnya sudah diambil pihak Kejaksaan Negeri Belu,” jelas Agustinus.
Hingga berita diterbitkan Remigius Leki selaku Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka, belum berhasil dimintai komentarnya. Ketika didatangi wartawan ke kantornya, Remigius Leki sedang bertugas di luar kota. (VIA/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)
Editor: Oktavianus