TIMORDAILY.COM, JAKARTA – Portal berita online, Tempo.co merilis berita yang menyebutkan bahwa nama Herman Hery ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19.
Ketua Komisi III DPR RI ini diduga meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk memperoleh kuota pengadaan bantuan kebutuhan pokok.
Disebutkan bahwa sejumlah perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Herman Herry, mendapat kuota pengadaan bansos sebanyak 7,6 juta paket senilai Rp 2,1 triliun.
Setelah sejumlah perusahaan itu menerima anggaran, mereka kemudian mentransfer sebagian besar uangnya ke rekening PT. Dwimukti Graha Elektrindo, perusahaan milik Herman Herry.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan akan memanggil siapapun yang diduga mengetahui rangkaian perkara ini sebagai saksi.
“Kami memastikan siapapun yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara ini tentu akan kami panggil sebagai saksi,” ujar Ali saat dihubungi pada Kamis, 21 Januari 2021. Meski begitu, Ali menegaskan bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara karena ada kebutuhan penyidikan.
Sementara itu, Herman Hery membenarkan bahwa PT Dwimukti Graha Elektrindo menjalin kontrak dengan PT Anomali Lumbung Artha, salah satu penyedia bansos Covid-19. Namun, ia mengklaim kontrak itu semata-mata urusan bisnis. “Kalau dirasa memang ada yang dilanggar, kan sudah diperiksa KPK, Dwimukti sudah digeledah juga,” kata Herman.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Juliari Batubara, eks Menteri Sosial beserta dua pejabat pembuat komitmen bernama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, dan dua pengusaha Harry van Sidabukke dan Aridan Iskandar menjadi tersangka.
KPK menduga Juliari Batubara menyunat Rp 10.000 dari tiap paket pengadaan Bansos Covid-19 seharga Rp 300.000. Total dana yang diduga telah diterima sebanyak Rp 17 miliar.
KPK Periksa Komisaris Perusahaan Rekanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia, Daning Saraswati, dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial atau bansos Covid-19.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap Daning.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Batubara) dkk untuk mengkonfirmasi lebih jauh terkait apa yang diketahui oleh terkait dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini” ujar dia melalui keterangan tertulis pada Selasa, 19 Januari 2021 yang dilansir tempo.co
Selain itu, penyidik juga mengantarkan Daning ke suatu tempat untuk mengambil beberapa dokumen terkait perkara ini. Namun, Ali tak menyebutkan tempat yang ia maksud.
Perusahaan yang dikelola Daning ditenggarai milik salah satu tersangka, Matheus Joko Santoso. PT Rajawali Parama Indonesia sengaja dibentuk untuk menampung proyek bansos. Sebab, perusahaan tersebut baru ada pada Agustus 2020 atau saat program bansos digaungkan oleh pemerintah.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Juliari Batubara, eks Menteri Sosial beserta dua pejabat pembuat komitmen bernama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, dan dua pengusaha Harry van Sidabukke dan Aridan Iskandar menjadi tersangka.
KPK menduga Juliari Batubara menyunat Rp 10.000 dari tiap paket pengadaan Bansos Covid-19 seharga Rp 300.000. Total dana yang diduga telah diterima sebanyak Rp 17 miliar.
Berita ini telah tayang di Tempo.co dengan judul : Nama Herman Herry Terseret di Kasus Bansos Covid-19
(tempo/TIMOR DAILY/TIMORDAILY.COM)