Herman Herry Disebut Ada Dalam Pusaran Kasus Korupsi Bansos, KPK Diminta Periksa Ketua Komisi III DPR

Herman Herry Disebut Ada Dalam Pusaran Kasus Korupsi Bansos, KPK Diminta Periksa Ketua Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry/foto by hermanherry.id

TIMOR DAILYKasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara masih terus menggelinding.

Sejumlah nama pembesar partai sampai pejabat mulai disebut-sebut terlibat dalam kasus ini. Tak terkecuali Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry.

Nama politisi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini disebut-sebut terlibat dan bahkan ada permintaan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politisi PDI Perjuangan tersebut.

Dilansir Republik Merdeka, Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memeriksa Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery dalam kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Satyo mengungkapkan, dari hasil bocoran BAP (berita acara pemeriksaan) Juliari Batubara dan Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Bansos oleh KPK, politisi PDI Perjuangan itu patut diduga ikut bermain dalam proyek Bansos dengan mendirikan beberapa perusahaan baru sebagai vendor penyedia Bansos.

“Dari 100 perusahaan yang menjadi vendor Bansos banyak perusahaan yang baru didirikan satu hingga dua bulan dan perusahaan tersebut dimiliki oleh pejabat-pejabat, tidak menutup kemungkinan Herman Hery sebagai politisi PDI Perjuangan ikut di sana,” kata Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/1/2021).

Mantan Sekjen jaringan aktivis Prodem ini tak menampik karena telah diketahui oleh politisi maupun pejabat bahwa gaya berpolitik Herman Hery yang terkesan seperti mafia.

“Dan sudah jadi rahasia umum di kalangan politisi dan pejabat, bahwa gaya berpolitik Herman Hery seperti mafia,” tandas Satyo.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yaitu eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB), Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, dan Adi Wahyono (AW) selaku PPK di Kemensos.

Kemudian dua tersangka pihak pemberi suap, yaitu Ardian I M (AIM) selaku swasta, dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta. Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (6/12) setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu 5 Desember 2020.

Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 miliar; 171,085 dolar AS atau setara Rp 2,420 miliar; dan sekitar 23 ribu dollar Singapura atau setara Rp 243 juta. (RepublikMerdeka/TIMOR DAILY/TIMOR DAILY.COM)

google.com, pub-4291941378970298, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *