News  

Hindari Sanksi Mendagri,Pjs Bupati Belu Segera Jatuhkan Sanksi Terhadap 9 Camat terlibat Politik Praktis

TIMORDAILY.COM,ATAMBUA – Penjabat Sementara( Pjs)Bupati Belu Zakarias Moruk Mengatakan telah memerintahkan Pj. Sekada Belu Frans Manafe agar mempercepat proses pemberian sanksi terhadap sembilan orang ASN yang terlibat politik praktis yang telah direkomendasikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Untuk 9 orang Camat itu saya sudah panggil Sekda untuk segera rapat bersama Dewan kepangkatan Agar segera memberikan Sanksi kepada teman-teman ASN ini”kata Zakarias saat ditemui Selasa,( 3/10/2020)

Pemberian sanksi secepatnya ini menurutnya agar Kabupaten Belu tidak mendapatkan teguran  dari Mendagri karena belum memproses rekomendasi yang sudah di berikan oleh KASN.Sejauh ini Jelasnya Sudah ada 67 Kepada Daerah yang  mendapat teguran Mendagri, termasuk salah satu kabupaten di NTT

“67 Kepala Daerah sudah dapat teguran,termasuk di NTT ada Sumba Timur karena tidak melanjutkan Rekomendasi KASN itu,jadi kalau Belu kita belum ambil keputusan berarti bisa masuk dalam teguran,”Sebut Zakarias.

Selain itu lanjutnya, apabilah dirinya belum juga mengambil keputusan terkait rekomendas KASN tersebut maka akan berdampak luas baik terhadap ASN itu sendiri  maupun terhadap dirinya yang bisa dicopot oleh Mendagri.

“Seandainya saya tidak mengambil keputusan,teman-teman ini bisa masuk dalam sistem Aplikasi ASN,dan itu bisa berdampak luas,termasuk saya Mendagri bisa mencopot kami’ujarnya

Untuk itu tambah Zakarias terkait Sanksi yang akan diberikan terhadap 9 camat ini akan segerah ditandatananinya dalam waktu dekat ini sebelum mendapat teguran dari mendagri.

diberitakan sebelumnya

Sebanyak 9 ASN yang menjabat sebagai camat di Kabupaten Belu, Perbatasan RI-RDTL terancam dikenai hukuman turun pangkat.

Hukuman turun pangkat ini merupakan salah satu hukuman yang bakal diberikan oleh pejabat Pembina Kepegawaian di Kabupaten Belu lantaran 9 camat ini direkomendasikan oleh Komisi ASN telah melanggar aturan tentang netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010.

Dalam pasal 7 PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS menyebutkan, ada tiga hukuman disiplin yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

Hukuman disiplin ringan terdiri dari : Teguran lisan, tertulis dan ternyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman disiplin sedang terdiri dari : Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Hukuman disiplin berat terdiri dari : penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

“Kita sudah terima rekomendasi 9 Camat dari Komisi ASN,” ungkap Penjabat Sementara Bupati Belu Zakarias Moruk saat dikonfirmasi awak media ini, Senin (19/10/2020).

Menurutnya, rekomendasi Komisi ASN atas kasus tersebut adalah para camat dijatuhi hukuman disiplin sedang yang dapat berupa: Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun atau penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun atau dihukum penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya sedang mempelajari surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sehingga bisa ditindaklanjuti.

“Kami lagi mempelajari surat dari KASN ini baik dengan regulasinya maupun regulasi yang kita pakai yang sudah direkomendasi KASN yaitu PP 53 tahun 2014 tentang disiplin Aparatur Sipil Negara. Kami lagi telusuri, kami lagi dalami. Nanti kami akan menyampaikan kepada pak Sekda untuk bisa melakukan evaluasi terkait dengan surat komisi ASN dimaksud,” tutur Pjs Bupati, Zaka Moruk.

Jelaskannya, rekomendasi Komisi ASN tersebut harus dieksekusi sebelum akhir Bulan Oktober 2020.

Karena itu, Penjabat Sementara Bupati Belu Zakarias Moruk selaku pimpinan Pemerintahan Daerah Kabupaten Belu akan mengambil keputusan terhadap rekomendasi tersebut.

“Kita ikuti PP 53 tahun 2014, 14 hari setelah dikeluarkan dari KASN. Saya terima tanggal 16, jadi sebelum tanggal 30 Oktober sudah harus ada keputusan,” jelasnya.

Dijelaskan apabila keputusan tidak diambil dalam rentang waktu tersebut maka bisa berakibat data bersangkutan akan terus terpantau dalam sistem yang ada di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) semisal promisi jabatan dan kenaikan pangkat yang bersangkutan.

“Itu akan sangat menggangu yang bersangkutan. Kalau kita tidak mengambil keputusan sesuai dengan rekomendasi itu berarti di data BKN-nya akan terus terpantau dalam sistem yang ada di BKN,” ujar Zakarias Moruk.

Sebelumnya diberitakan juga bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belu telah mengirimkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara yang dilakukan 10 ASN di Belu kepada Komisi ASN di Jakarta sejak (07/09/2020).

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Belu, Agustinus Bau saat dikonfirmasi awak media ini, Jumat (11/09/2020).

“Terkait dengan proses terhadap 10 ASN itu kami sudah rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara sejak tanggal 07 September 2020,” pungkasnya.

Saat ini pihak Bawaslu sedang menunggu salinan dari rekomendasi Komisi ASN karena disana pun masih memiliki prosedur sebelum memutuskan atau menurunkan rekomendasi kepada pejabat pembina Kepegawaian di Kabupaten Belu untuk menindaklanjuti hasil putusan Komisi ASN.

Dirinya mengungkapkan bahwa rekomendasi yang dikirim merupakan penyampaian informasi laporan hasil temuan bahwa ada 9 orang Camat yang diduga melanggar kode etik, kode perilaku dan disiplin ASN dengan menyatakan pernyataan yang mengarah pada keberpihakan.

“Dari prosedur itu kita kaji lagi ada tanda-tanda, ada gejala bahwa tindakan mereka itu arahnya akan berpihak pada salah satu pasangan calon yang nanti akan ditetapkan 23-26 September,” tandasnya.

Agus Bau menjelaskan bahwa hasil rekomendasi Bawaslu Kabupaten masih melalui kajian di Bawaslu RI maka masih ada pengadministrasian di Bawaslu RI dan setelahnya baru sampai ke Komisi ASN.

“Setelah komisi ASN menerima rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten dan telah di registrasi di komisi ASN maka 14 hari kemudian sudah harus ada hasil Putusan dari komisi ASN,” tegasnya.

Dilansir dari portal resmi Bawaslu Kabupaten Belu http://belu.bawaslu.go.id/ menjelaskan bahwa menindaklanjuti temuan bawaslu Nomor 04/TM/PB/Kab.19.03/IX/202 terkait dengan acara ritual adat yang dilaksanakan pad atanggal 29 Agustus 2020 di Desa Dubesi kecamatan Nanaet Dubesi maka Bawaslu Kabupaten Belu mengundang dan melakukan klarifikasi terhadap sembilan Camat yang menghadiri kegiatan tersebut serta kepala BKPSDMD Belu sebagai Ama Nai-nya (Tua Adat), 2 kepala Desa dan Master of Ceremony yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Mereka diundang untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dugaan tersebut berkaitan dengan pelanggaran Netralitas ASN, dimana pada acara adat tersebut, diduga mereka memberikan pernyataan dukungan terhadap salah satu bakal calon bupati belu.

Klarifikasi dilakukan sejak tanggal 3 September 2020, dimana pada tanggal 3 september 2020 klarifikasi dilakukan terhadap 4 orang camat dan 2 orang kepala desa serta MC yang memandu acara tersebut.

Klarifikasi dilanjutkan pada tanggal 4 September 2020 dengan mengundang 5 camat lainnya untuk didengar keterangannya.

Dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Belu, terdapat 9 (sembilan) orang camat yang menghadiri kegiatan tersebut diantaranya Camat Lamaknen Selatan, Camat Lamaknen, Camat Raihat, Camat Kota Atambua, Camat Atambua Barat, Camat Atambua Selatan, Camat Tasifeto Barat, Camat Raimanuk serta Camat Nanaet Duabesi, sedangkan 3 orang camat lainnya tidak hadir yaitu Camat Tasifeto Timur dan Camat Lasiolat, sementara Camat Kakuluk Mesak hadir di bagian awal acara, tetapi tidak sempat mengikuti acara pernyataan-pernyataan politik dari masing-masing camat tersebut.(INO/RON/TIMORDAILY/TIMORDAILY.COM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *