Hutang Ratusan Juta, Pengusaha di Malaka Tagih Lewat Facebook

TIMORDAILY.COM, MALAKA – Akibat belum melunasi hutang, pemilik rumah makan Jovan Betun, Kabupaten Malaka Kehilangan kesabaran, hingga melakukan penagian melalui Facebook.

Akun Facebook tersebut diduga kuat adalah milik (Jovan Nana) selaku nama dalam pemilik rumah makan yang diunggah di Facebook pada Kamis, (21/12021).

Hal itu, diketahui pemilik rumah makan Jovan, jika dilihat dari kwitansi dari tagihan hutang, diketahui memiliki kesamaan nama, yaitu Jovan Nana dan Maximus Nana. 

Terhadap postingan akun Facebook Jovan Nana itu, ada sejumlah netizen yang mengomentari postingan sembari mempertanyakan dimanakah nurani pihak yang melakukan utang kepada warung makan itu.

Mereka terutama menarik beberapa dinas yang memiliki hutang sejak tahun 2017 hingga tahun 2020, walau hingga kini memasuki akhir bulan Januari 2021, pihak yang menghutang pada warung Jovan tersebut dari masabodoh.

Berikut isi postingan akun Facebook milik Jovan Nana yang kini menghebohkan beranda facebook warga Malaka dan lainnya.

Kepada, Sekertaris Dewan Kabupaten Malaka dan Bendahara, Kepala Bagian dan Bendahara, Kepala Desa dan Bendahara, Kepala Sekolah dan Bendahara.

Selaku pemilik usaha, rumah makan Jovan Betun mengirimkan tagihan bon makan dan minum kepada dinas / kantor yang bapak / ibu pimpin, untuk segera melunasinya.

Tertulis pada postingan itu, hutang tersebut sudah terbawa dari tahun 2017, selaku pemilik rumah makan sudah berulang kali melakukan penagihan baik secara lisan maupun secara tertulis,namun tidak ada itikat baik dan tindakan untuk melunasinya.

(Salah satu Nota tagihan, yang beredar di Facebook)

Lantaran karena kehilangan kesabaran, pemiliki warung melepas kekesalannya itu, dengan memposting semua kwitansi tagihan itu melalui akun Facebook Yang diduga adalah akun pemilik rumah makan.

Tak hanya itu, pemilik rumah makan juga menegaskan, sekali lagi kami mengirimkan tagihan bon ini (red Facebook),apabila masih di abaikan maka akan dilaporkan kepada pihak berwajib, sebab sebagai pengusaha merasa sudah sangat di rugikan secara materi .

1. Daftar tagihan untuk para Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah, tertulis dalam nota tagihan senilai; Rp. 11,302,000

2. Daftar tagihan untuk para Camat dan Bendaharanya, tertulis dalam nota tagihan senilai; Rp. 8.149.000.

3. Daftar tagihan untuk para Desa dan Bendahara Desa, tertulis dalam nota tagihan senilai; Rp. 13.941.000

4. Daftar tagihan untuk para Kepala Dinas dan Bendaharanya, yang tertulis dalam nota tagihan senilai; Rp. 179.356.000.

Hingga berita yang diterbitkan, pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi, hal tersebut mengingat Pemda Malaka, melalui Setda Malaka telah mengeluarkan surat edaran dengan himbauan semua dinas melakukan Work From Home (WFH) serta larangan kepada Masyarakat, untuk tidak berkumpul atau membuat acara adat. (VIA / TIMORDAILY / TIMORDAILY.COM)

Editor; Oktavian SUB

google.com, pub-4291941378970298, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *