(Petrus Nahak Manek, Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka)
TIMORDAILY.COM,MALAKA – Kepada Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Senin (1/2/2021). Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kabupaten Malaka mengungkapkan proses penentuan daftar pemilih sementara (DPS) ke daftar pemilih tetap (DPT) telah dilakukan pemutakhiran.
Pada tahapan Sidang Pleno terbuka penetapan DPT turut dihadiri oleh KPU, Bawaslu, dan seluruh tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka.
“Saksi seluruh paslon juga menandatangani DPT final dengan adanya daftar hadir. Jadi DPT tidak ada permasalahan,” terang Petrus Nahak Manek Ketua Bawaslu Malaka yang hadir secara langsung di Ruang Sidang Panel III MK, Senin (1/2/2021).
Anehnya, dalam pokok permohonan perkara yang teregistrasi Nomor 24/PHP.BUP-XIX/2021, Pemohon menyebutkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka Nomor Urut 1 Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin dalam programnya akan memberikan gaji bagi para pemangku adat apabila terpilih.
Berikutnya, Pemohon juga mengatakan terdapat pelanggaran bersifat sistematis berupa pencantuman pemilih siluman dalam daftar pemililih tetap (DPT).
Hal ini ditemui dalam jumlah yang cukup besar dan tersebar pada hampir seluruh TPS di 12 kecamatan di Kabupaten Malaka dengan menggunakan beberapa modus.
Sebagai ilustrasi, Pemohon menyebutkan pola rekayasa yang dilakukan KPU Kabupaten Malaka (Termohon) adalah memodifikasi identitas pemilih siluman, seperti Nama, NIK, NKK, tanggal dan bulan lahir, serta alamat.
Sementara kepada Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Saldi Isra ini, Budi Rahman, SH.MH selaku kuasa hukum KPU Malaka menekankan bahwa dalam permohonan Pemohon hanya menyebutkan rekasaya pemilihan dan tidak menjelaskan sebab akibatnya.
“Pemohon hanya menyajikan tabel DPT tanpa ada penjelasan modus pemilih dalam proses pemilihan sehingga tak ada keterkaitan dengan perolehan suara Pemohon,” sebut Budi menanggapi perkara yang teregistrasi Nomor 24/PHP.BUP-XIX/2021 ini.
Budi juga menjabarkan terkait dalil Pemohon yang mengungkapkan mengenai e-KTP dengan NIK tidak terdaftar. Pihak Termohon berpendapat hal tersebut hanya didasarkan pada asumsi dan bukanlah pada fakta hukum.
Sementara itu, dengan adanya perubahan petitum yang dituliskan Pemohon dalam permohonan awal dan perbaikan yang dimohonkannya ke MK. Budi pun membantah bahwa hal tersebut dapat dikategorikan dan dianggap sebagai permohonan baru.
Di dalam permohonannya juga terdapat penambahan desa yang didalilkan, yang pada awal disebutkan 11 desa, lalu pada perbaikan permohonan menjadi 18 desa. Selain itu, di dalam permohonan perbaikan Pemohon, tidak meminta penghitungan suara, tetapi justru meminta pemungutan suara ulang.
“Atas hal ini, termohon menolak dengan tegas semua permohonan Pemohon,” sebut Budi.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Arief mengatakan bahwa perkara 24/PHP.BUP-XIX/2021 dan 19/PHP.BUP-XIX/2021 ini akan dilaporkan pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk diambil keputusan. Untuk perkara yang dinyatakan dilanjut, akan diinfokan oleh Kepaniteraan MK mengenai jumlah saksi dan lainnya sebelum melakukan sidang berikutnya.(VIA/TIMORDAILY/TIMORDAILY.COM)
Editor;Oktavian SUB