Belu  

Ini Respon Bupati Belu kepada Barisan Pembela Veteran

Ini Respon Bupati Belu kepada Barisan Pembela Veteran

TIMORDAILYNEWS.COM – Badan Pengurus Barisan Pembela Martabat, Kehormatan dan Hak Veteran RI ( BPMKH-VRI) menemui Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, Sp. PD-KGEH, FINASIM, Senin 21 Febuari 2022.

Kedatangan pengurus BPMKH-VRI ini bertujuan untuk audiens dengan Bupati Belu berkaitan dengan masalah veteran. BPMKH menyatakan mosi tidak percaya kepada pengurus DPD LVRI NTT, DPC LVRI Kabupaten Belu dan Malaka karena diduga bermasalah.

Di hadapan Bupati Belu, Koordinator BPMKH-VRI Kabupaten Belu, Yosef Fernadez mengemukakan beberapa masalah antara lain, ada pemalsuan data kependudukan Ketua DPC LVRI Kabupaten Belu, Stefanus Atok. Kemudian, proses hukum yang pernah mereka laporkan ke Polda NTT dan Polres Belu mandek.

Dari permasalahan tersebut, Bupati Belu menyimpulkan, perjuangan dan tahapan yang dilakukan pengurus BPMKH belum mencapai titik temu atau belum diselesaikan. Sebab perjuangan itu sudah dimulai sejak 2013 namun tanpa hasil yang pasti.

“Dari penjelasan tadi diketahui bahwa perjuangan ini sudah sejak lama. Bahkan sampai di pemerintah pusat. Pertanyaannya, kenapa belum diselesaikan. Masalahnya dimana”, ungkap Bupati mengawali sesi diskusi.

Untuk mengetahui kendala yang terjadi sekaligus mengklarifikasi dugaan dari BPMKH-VRI, Bupati meminta penjelasan teknis dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Polres Belu, Kejaksaan Negeri Belu dan Dandim Belu dan DPRD Belu.

Secara berurutan dimulai dari Kepala Dinas Dukcapil, Getrudis Didoek. Getrudis menjelaskan, data kependudukan atas nama Stefanus Atok terjadi perubahan bukan direkayasa. Data yang dientri pertama, Stefanus Atok lahir 28 Mei 1954. Setelah dilakukan perubahan oleh penduduk yang bersangkutan menjadi 22 Juli 1954. Data ini sah sesuai dengan data dalam sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK). Dukcapil melakukan perubahan sesuai permohonan dari pemohon dan hal itu diatur dalam regulasi.

Kasat Intelkam Polres Belu, AKP. Mahfud, SH menjelaskan, pengurus BPMKH melaporkan masalahnya ke Polda NTT tahun 2013 dan tembusannya ada di Polres Belu. Polisi sudah lakukan penyelidikan.

Penyidik sudah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor. Poin dari SP2HP tersebut adalah kasus yang dilaporkan belum lengkap bukti. Terhadap hal ini, Kasat Intelkam menyarankan kepada BPMKH untuk mengecek kembali di penyidik mengenai kekurangan.

Sementara dari Kejaksaan yang diwakili Kasin Datun, M. Ikhwanul menyarankan agar pengurus BPMKH melengkapi bukti-bukti yang diperlukan agar proses hukum kasus yang dilaporkan bisa mencapai titik terang.

Ia menjelaskan, sesuai KUHAP ada lima alat bukti yakni, saksi, ahli, surat dan keterangan. Untuk saksi dinilai tidak ada kendala tetapi bukti surat yang harus disiapkan dengan baik. Bukti surat yang disiapkan harus otentik.

Sementara dari DPRD dijelaskan Cypri Temu, Wakil Ketua DPRD Belu. Kata Cypri, masalah tersebut pernah diadukan ke DPRD Belu dan DPRD menindaklanjuti dengan berkonsultasi ke DPRD Provinsi NTT. Jawaban dari DPRD Provinsi kalau itu, kata Cypri, kasus tersebut sedang dalam proses hukum sehingga DPRD tidak bisa melakukan intervensi.

Dari penjelasan beberapa pejabat yang mewakili institusi, Bupati menyimpulkan, penyelesaian kasus yang disampaikan pengurus BPMKH membutuhkan kerja ekstra dari pengurus. Kerja ekstra yang dimaksud adalah menyiapkan seluruh alat bukti untuk kelancaran proses hukumnya.

Pada prinsipnya, pemerintah siap mengadvokasi dan memastikan hak konstitusi masyarakat Belu harus dipenuhi.

Kemudian, pemerintah juga siap menyalurkan aspirasi dari pengurus BPMKH kepada pihak-pihak terkait yang dominan berada di pusat. (pos-kupang.com/TIMORDAILYNEWS.COM/TIMOR DAILY)

google.com, pub-4291941378970298, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *