Jadi Korban Malpraktik, Putri Indonesia Frederika Datangi Kantor Polisi

TIMORDAILYNEWS.COM,JAKARTA – Berita tidak mengenakkan datang dari Putri Indonesia 2019, Frederika Alexis Cull yang merasa dirugikan dengan aksi dugaan malpraktik yang dilakukan oleh klinik kecantikan di daerah Kemang, Jakarta Selatan.

Akibatnya, Senin (15/3/2021) Puteri Indonesia 2019 Frederika Alexis Cull bersama kuasa hukumnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. .

Dilansir Kapanlagi.com,Senin (15/3/2021). Kedatangan Frederika adalah guna menindaklanjuti laporannya terhadap klinik kecantikan yang diduga telah melakukan malpraktik terhadap Puteri Indonesia 2019.

“Ada beberapa hal teknis yang kami lengkapi agar laporan kami ditingkatkan ke penyidikan,” kata tim kuasa hukum Frederika, Agustinus Nahak, SH,.MH di Polres Metro Jakarta Selatan.

1. Alami Efek Samping

Menurut Frederika, kejadian malpraktik yang dialaminya terjadi sekitar bulan November 2020. Kala itu, ia mendapat tawaran kerja sama dengan salah satu klinik kecantikan yang terletak di wilayah Jakarta Selatan. Setelah beberapa jam melakukan perawatan, Frederika mengaku mengalami sakit luar biasa dan terjadi pembengkakan di wajahnya.

“Malam itu saya mengalami kesakitan, muka saya terasa kebakar, nggak bisa tidur. Malam itu saking sakitnya sampai saya nggak bisa tutup mata, wajah saya bengkak, rahang saya bengkak, mata saya bengkak,” tuturnya.

2. Merasa Dirugikan

Frederika mengaku dirinya mengalami sakit di bagian wajah hingga satu bulan lamanya. Karena kejadian itu, ia pun mengalami banyak kerugian.

“Itu sampai satu bulan saya mengalami kesakitan dan harus off ambil kerjaan sampai saya takut wajah saya tidak bisa kembali normal, apalagi sebagai Putri Indonesia, wajah adalah aset saya. Satu bulan itu saya sangat sedih sampai saya harus ke spesialis, keluar uang tapi pihak klinik tidak bertanggung jawab atas apa yang telah mereka lakukan,” tuturnya.

“Mereka (terlapor) hanya mengirim dokter ke rumah saya, tapi saya takut anak saya bakal lebih parah. Seharusnya kan mereka bilang ‘kamu mau berobat di mana saja kami tanggung’ seharusnya kan begitu,” kata ibu Frederika, Yulia Peers menambahkan.

3. Lapor Polisi

Tak terima, Frederika pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 19 Desember 2020. Ia melaporkan pihak klinik dengan Pasal 62 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Sementara ini baru satu pasal yang kami laporkan tapi kami sedang persiapkan pasal lain terkait dengan kerugian secara materiil maupun fisik apa yang dialami oleh klien kami,” kata Sunan Kalijaga, kuasa hukum Frederika lainnya.(VIA/TIMORDAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)

Editor: Oktavianus Seldy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *