Jelang Coblos Ulang di Dusun Fatubelar Perbatasan RI-RDTL, Warga Diberi Penguatan Secara Iman Melalui Misa Bersama
TIMORDAILY.COM, ATAMBUA – Pemungutan suara ulang (PSU) di Dusun Fatubelar, Desa Raifatus, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL akan digelar besok, Sabtu (27/4/2019) pagi.
Menjelang pencoblosan, suasana di Dusun Fatubelar mendadak ramai lantaran adanya petugas kepolisian dan TNI yang datang melakukan pemantauan, juga lantaran berkumpulnya warga setempat di sekitar tempat pemungutan suara (TPS) 04.
Tak hanya itu, ada pemandangan berbeda pada Jumat (26/4/2019) malam. Pasalnya ketika sedang ada persiapan untuk menerima kotak suara dan perlengkapan lainnya demi pencoblosan besok, umat setempat malah menggelar perayaan misa bersama di dalam TPS.
Pantauan TIMOR DAILY/TIMORDAILY.COM Jumat (26/4/2019) malam, perayaan misa bersama yang diikuti puluhan warga setempat ini dipimpin Pastor Rekan Paroki Santo Aloysius Gonzaga Haekesak, Romo Brunolingga Ndun, Pr.
Kapolsek Raihat Iptu Yohanes Seran dan Komandan Koramil Haekesak Kapten Sri Widayat terlihat memantau situasi bersama beberapa anggota di lokasi TPS.
Romo Brunolingga atau yang akrab disapa Romo Bob kepada TIMORDAILY.COM mengatakan, misa ini sesungguhnya merupakan Misa Patroli per lingkungan di wilayah Paroki St Aloysius Gonzaga Haekesak dan masih tersisa dua lingkungan yang belum dilaksanakan Misa Patroli termasuk lingkungan Fatubelar. Dijadwalkan Misa ini akan dilaksanakan sesudah Perayaan Paskah umat Kristiani pada tahun 2019.
Namun dengan berjalannya waktu ternyata ada kejadian luar biasa sehingga dilakukan PSU di dusun Fatubelar, Desa Raifatus, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu.
“Ada sedikit gesekan yang terjadi beberapa hari belakangan ini akibat dari akan dilakukan PSU di lingkungan ini. Sehingga saya bersama Pastor Paroki meminta izin dari para aparat desa, tua adat, aparat keamanan, petugas panwascam untuk dilakukan Misa Patroli di lokasi TPS bersama Umat Lingkungan Fatubelar. Misa ini sekaligus kami sebagai Pastor memberikan himbauan kepada umat kami untuk berpartisipasi secara baik,” ungkap Romo Bob.
Dalam kotbah misa tersebut, Romo Bob menyampaikan bahwa sebagai umat beragama Katolik, wajib menggunakan hak suaranya dengan melakukan pencoblosan pada Pemungutan Suara Ulang yang akan dilakukan besok pagi (27/04/2019).
“Sebagai umat beriman, kita harus berdemokrasi secara bijak dengan berpedoman pada prinsip 100 persen Katolik, 100 persen Indonesia. Jangan sampai golput,” tegasnya.
Romo Bob juga mempersembahkan intensi (permohonan doa) secara khusus untuk suksesnya PSU yang akan dilakukan besok secara aman, tertib dan lancar.
“Besok kita yang ada disini dan telah terdaftar sebagai Pemilih wajib untuk memilih karena salah satu wujud nyata dari beriman Katolik itu adalah turut terlibat aktif dalam demokrasi.”
Sebagai Pastor di daerah mayoritas beragama Katolik, Romo Bob juga menegaskan agar harus jeli melihat kepentingan politik yang sedang terjadi sehingga tidak terjadi gesekan horizontal akibat ulah orang-orang yang “mau” bermain politik.
“Saya berpesan supaya jangan karena orang-orang yang mau bermain politik menyebabkan gesekan Horizontal diantara umat saya”, pungkasnya.
Ketua Lingkungan setempat, Vinsen Seran usai misa mengatakan, umat setempat sangat senang karena bisa mengikuti perayaan misa bersama saat itu.
Dia mengakui letak lingkungan itu yang cukup jauh dari paroki maupun kapela sehingga sangat jarang umat bisa mengikuti misa.
“Memang kami di sini jauh dari gereja. Kami sangat berterimakasih bisa ikut misa hari ini, apalagi menjelang pemilihan besok. Semoga besok pemungutan suara berjalan baik dan aman,” ujarnya.
Untuk diketahui bahwa berdasarkan informasi yang didapat oleh awak media ini, pada tanggal 17 April 2019 yang lalu di TPS 04, Dusun Fatubelar, Desa Raifatus, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL ditemukan satu orang pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pemilih, diberi kesempatan melakukan pemilihan oleh petugas KPPS setempat.
Pemilih tersebut ternyata tidak memiliki E-KTP dan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Saat itu, Pemilih bersangkutan datang ke TPS 04 dan mendaftarkan diri ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 04 dengan menunjukkan Kartu Keluarga untuk diberi kesempatan memilih.
Petugas KPPS sempat mengingatkan Pemilih tersebut untuk tidak mendaftar sebagai Pemilih karena tidak memiliki E-KTP sebagai syarat utama pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dimana sebagai merupakan daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Di saat itu pula petugas KPPS mengadukan kepada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai panitia di Kecamatan setempat dan petugas PPS memberikan jawaban bahwa bisa mencoblos dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK) sehingga Pemilih bersangkutan pun turut serta memilih dalam Pemilihan tersebut.
Hal tersebut-lah menjadi salah satu syarat untuk dilakukan PSU sebagaimana tertuang dalam Pasal 372 ayat (2) huruf (d) UU Nomor 7 tahun 2017 yakni Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil pemilihan dan Pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut (d) Pemilih tidak memiliki KTP Elektronik dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb. (ron/TIMOR DAILY/TIMORDAILY.COM)
BACA JUGA :https://timordaily.com/korban-pemilu-2019-anggota-pps-di-kecamatan-lamaknen-selatan-perbatasan-ri-rdtl-terjatuh-dan-pingsan-saat-pleno-rekapitulasi/
Editor : Fredrikus R. Bau