Jonas Salean Divonis Bebas JPU Kejati NTT Segera Ajukan Banding

Jonas Salean usai menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (17/3/2021).

TIMORDAILY.COM, KUPANG – Didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan lahan, Jonas Salean Mantan Wali Kota Kupang divonis bebas. Pada sidang yang  digelar di pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (17/3/2021).

Dilansir  Kompas.com, Rabu (17/3/2021). Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Ari Prabowo, dijelaskan bahwa tanah tersebut bersertifikat hak pakai nomor 5 tahun 198, bukan milik pemerintah Kota Kupang.

Karena itu, dalam sidang putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan lahan dengan tedakwa  Jonas Salean  divonis bebas oleh Hakim Ketua, Ari Prabowo.

“Ketika Kota Kupang menjadi daerah otonom, tanah tersebut tidak pernah diserahkan kepada pemerintah Kota Kupang,”ujar Ari Prabowo.

Lebih lanjut, hakim ketua mengatakan, hak pakai tanah tersebut sudah dihapus karena sudah dilepaskan secara sukarela.

“Tanah tidak ikut diserahkan kepada pemkot kupang, maka tanah tersebut akhirnya mejadi tanah negara,” ungkap Ari Prabowo.

Majelis hakim berpendapat bahwa, tidak terbukti adanya peralihan hak tanah karena tanah tersebut bukan aset pemkot Kupang karena Hak pakai tanah tersebut menjadi tanah negara.

“Unsur melawan hukum tidak terpenuhi, karena itu terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut,” tegas hakim ketua.

Sementara hakim anggota, Ibnu Kholik berpendapat lain.

Menurutnya tanah yang terletak di depan hotel Sasando merupakan aset Kota Kupang yang belum dicatat dalam daftar aset.

“Tanah Sasando memenuhi semua kriteria, maka tanah tersebut merupakan milik Pemkot kupang. Pencatatan hanya masalah akuntansi,” kata Ibnu Kholik.

Karena itu, hakim anggota 2 berpendapat unsur melawan hukum terpenuhi.

Meski berbeda pendapat, majelis hakim akhirnya memvonis bebas mantan wali kota Kupang Jonas Salean .

Terkait putusan itu, JPU Kejati NTT, Hery Franklin mengatakan pihaknya akan menempuh upaya banding.(VIA/TIMORDAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)

Editor:Oktavianus Seldy

google.com, pub-4291941378970298, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *