TIMORDAILYNEWS.COM, ATAMBUA – Bupati Belu, Willybrodus Lay dan Wakil Bupati Belu JT. Ose Luan pernah meminta data kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belu pada tanggal 14 Desember 2020 lalu.
Permintaan data kependudukan ini melalui surat resmi yang ditandatangani Wakil Bupati (Wabup) Belu, JT. Ose Luan dengan permintaan agar segera disiapkan dalam waktu satu hari atau paling lama tanggal 15 Desember 2020.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Belu, Getrudis Didoek dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Belu, Senin (1/3/2021).
Rapat klarifikasi ini dilakukan berdasarkan panggilan Komisi I DPRD Belu terkait adanya dugaan penggunaan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang diakses secara ilegal untuk kepentingan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hadir dalam RDP tersebut Ketua Komisi 1 Benedictus Manek, Wakil Ketua Komisi Siprianus Temu dan sejumlah anggota DPRD lainnya.
Sementara pihak Disdukcapil dihadiri langsung Kadis Disdukcapil Getrudis Didoek didampingi beberapa orang kepala bidangnya (kabid).
Getrudis menyebutkan data kependudukan pernah diminta secara resmi oleh Willybrodus Lay dan JT.Osen Luan yang kala itu masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belu.
Di mana permintaan tersebut di ditandatangani oleh wakil Bupati Belu saat itu JT.Ose Luan.
Surat tersebut ungkapnya diajukan pada 14 Desember dan dimintai untuk menyiapkan data paling lama 15 Desember 2021.
Atas permintaan tersebut, ia menerangkan secara regulasi pihak Disdukcapil pun mempunyai kewenangan memberikan data tersebut, karena secara regulasi hal tersebut dibolehkan.
“Atas permintaan itu, hari itu juga Sekretaris mengeluarkan surat jawaban untuk memberikan data itu karena berdasarkan regulasi kependudukan dan petunjuk Dukcapil Provinsi dapat diberikan karena Bupati memiliki kewenangan,” kata Getrudis.
Getrudis membantah telah memberikan data terhadap oknum tertentu yang pada akhirnya dijadikan Bukti pada persidangan Sengketa Pilkada Belu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Di hadapan Ketua Komisi 1 Benedictus Manek, Wakil Ketua I DPRD Belu, Cyprianus Temu dan sejumlah anggota DPRD Belu menegaskan dirinya tidak pernah membocorkan data kependudukan yang akhirnya dijadikan sebagai bukti di sidang MK.
“Saya sebagai Kadis Dukcapil tidak pernah mengeluarkan dokumen untuk dijadikan sebagai alat bukti pada perkara Pilkada Belu di MK,” tegas Getrudis.
Karena menurutnya data kependudukan hanya bisa diberikan atas permintaan yang diajukan secara resmi.
Namun, lanjut Getrudis, dirinya merasa kaget saat adanya sebuah pengakuan pada Sidang MK yang menyatakan data yang diajukan diperoleh dari Disdukcapil, hal tersebut menurut dia tidak benar.
“Saya sebagai Kadis Dukcapil tidak pernah mengeluarkan dokumen untuk dijadikan sebagai alat bukti pada perkara Pilkada Belu di MK,” tegasnya.
Getrudis juga pada saat yang sama kepada media ini meminta agar DPRD Belu untuk memanggil saudara Liem agar Polemik terkait adanya data SIAK yang dijadikan Bukti di pengadilan menjadi terang.
Usai mendengar penjelasan Kadis Disdukcapil Belu, Ketua Komisi 1 Benedictus Manek menyampaikan apa yang dilakukan Disdukcapil sudah sesuai regulasi.
Namun demikian Ia mengingatkan agar ke depannya Disdukcapil Belu berhati – hati apabila ingin memberikan data penduduk kabupaten Belu.
Untuk diketahui dalam sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Belu nomor 18 di MK, Senin (22/2/2021), salah satu saksi dari petahana, Willy Lay-JT. Ose Luan yakni Siprianus Liem mengaku untuk mendapatkan data yang akurat, mereka meminta kepada pihak Dinas Dukcapil untuk membuka data SIAK.
Saat itu hakim MK, Enny Nurbaningsih menanyakan kepada saksi Paket Sahabat, Siprianus Lim.
“Saudara Lim sebagai pengolah data ya di sekretariat. Mengolah data itu, bisa saudara buka SIAK?”
Siprianus Lim menjawab, “Mohon izin disampaikan yang mulia awalnya kami menggunakan aplikasi yang didownload lewat play store karena memang waktu mendesak didaftar.”
Hakim Enny kembali menegaskan pertanyaannya, “Pertanyaan saya saudara bisa buka SIAK?”
Siprianus Lim pun lantas mengungkapkan bahwa paket Sahabat sebagai paket Petahana tidak bisa membuka data SIAK namun meminta bantuan Dinas Dukcapil untuk membukanya.
“Tidak bisa yang mulia. Tapi kita minta bantuan untuk mencari keadilan yang mulia. Kita minta bantuan lewat Dinas Dukcapil,” pinta Sipri Lim yang diketahui sebagai orang dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Hakim Enny Nurbaningsih lantas mengiyakan saja pernyataan tersebut, “Oo jadi saudara minta disdukcapil untuk buka SIAK nya?”
Siprianus Lim pun menjawab, “iya untuk mencari keadilan karena saat kami menemukan didaftar hadir pemilih tambahan yang mulia. NIK yang terdaftar mencurigakan sekali yang mulia. Oleh karena itu untuk mencari keadilan kami minta disdukcapil,” kata Lim. (mediakupang/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)