News  

Kantor Pertanahan Malaka Gelar Kegiatan Rakor GTRA Tahun 2022

Kantor Pertanahan Malaka Gelar Kegiatan Rakor GTRA Tahun 2022
Rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Aula Hotel Nusa Dua Betun, Kamis 25 Agustus 2022.

TIMORDAILYNEWS.COM, MALAKA – Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Aula Hotel Nusa Dua Betun, Kamis 25 Agustus 2022.

Rakor ini digelar dalam rangka sinkronisasi kebijakan lintas sektor dalam pengembangan potensi unggulan desa dan penyelesaian kasus sengketa.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka, Beci Salomi Dopong,S.SiT dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan kegiatan GTRA tidak hanya menjadi tugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang namun hal tersebut menjadi tugas semua pemangku kepentingan.

“Baik Kementerian atau lembaga lainnya serta Pemerintah Daerah agar terdapat kesepahaman dalam upaya penyelenggaraan GTRA sebagai lembaga Reforma Agraria untuk mendukung terwujudnya tujuan Reforma Agraria,”ujar Beci Salomi Dopong.

Dikatakan lagi Beci, Reforma Agraria merupakan implementasi dan amanat yang ada dalam Perpres 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria.

“Karena itu Reforma Agraria hadir untuk mengurangi ketimpangan penguasaan pemilikan tanah menangani sengketa dan konflik Agraria serta memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Beci mengatakan perbaikan akses masyarakat kepada sumber ekonomi dengan tetap memperhatikan kualitas lingkungan hidup yang sejatinya akan memberikan harapan baru untuk perubahan dan pemerataan sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh, katanya.

Diungkapkan Beci, melalui kegiatan rapat koordinasi hari ini dapat menghasilkan kesepahaman dan kesepakatan bersama mengenai arah kebijakan dan penanganan Reforma Agraria serta penguatan kapasitas pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Malaka.

“Semoga melalui kegiatan hari ini kita dapat merumuskan cara dan strategi terbaik dalam pelaksanaan Reforma Agraria tahun 2022 di Kabupaten Malaka,”ujarnya.

Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, Silvester Leto seusai kegiatan kepada awak media mengatakan hari ini ada beberapa pembahasan terkait dengan batas wilayah.

“Tetapi kita lebih fokus kepada batas wilayah antar Desa untuk penataan aset dan penataan akses. Sehingga hari ini kita lebih fokus pada penataan aksesnya,”ujar Sil Leto.

Sementara untuk penataan aset, menurut mantan Camat Malaka Tengah ini mengatakan itu (Penataan aset,Red) hanya berbicara terkait dengan batas atas Desa.

“Memang selama ini batas atas Pemerintah Desa ini belum dikukuhkan dengan sebuah aturan baik itu Perbub ataupun Perda tapi secara persehatian antar Desa sudah dilakukan hanya kedepan kita perlu kukuhkan lagi dengan peraturan Bupati atau peraturan daerah sehingga menjadi jelas batas antar Desa,”ungkap Sil Leto. (gon/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *