News  

Kapolres Kupang : Berhati-Hatilah Dalam Bermedsos, Kasus Pembunuhan Nina Welkis Menjadi Pelajaran

Kapolres Kupang: Berhati-Hatilah Dalam bermedsos, Kasus Pembunuhan Nina Welkis Menjadi Pelajaran

Kapolres Kupang (seragam polisi) hadir dalam reka ulang kasus pembunuhan

 

TIMORDAILYNEWS.COM,KUPANG- Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kupang, AKBP. Aldinan Manurung, SIK, SH, M.Si mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos), karena ada sisi positifnya juga negatifnya.

Pengalaman kasus pembunuhan Nina Welkis menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.

“Berhati-hatilah dalam beurmedsos, jangan mudah tergiur dengan ajakan tawaran pekerjaan atau barang-barang secara gratis. Kasus Nani Welkis menjadi pelajaran,” demikian himbauan Kapolres Aldinan usai kegiatan reka adegan Pembunuhan Nani Welkis, pada Jumat (28/5/2021) di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang-NTT.

Aldinan menegaskan, masyarakat jangan sembarang menerima ajakan dari orang lain, terutama ajakan berupa tawaran pekerjaan maupun barang-barang secara gratis.

Apabila ada ajakan seperti itu, tandas Aldinan, harus menanyakan atau berkomunikasi dengan keluarga, orang-orang terdekat kita, ataupun langsung dengan pemerintah dan aparat keamanan.

Aldinan dalam kesempatan itu minta kepada para Orang tua untuk mengawasi aktivitas dan perilaku anak-anak. Pengawasan orang tua ini sangat penting, sehingga anak-anak todak terjerumus pada hal-hal yang negatif, yang gilirannya akan merugikan diri sendiri dan keluarga.

“Jangan anggap anak-anak kita sudah dewasa sehingga kita tidak mengawasi. Kita harus mengawasinya, terutama dalam bermedsos,” tegas Aldinan.

Sementara berkaitan dengan proses hukum terhadap pelaku Yustinus Tanaem, Aldinan kembali menegaskan, pihaknya siap mengawal proses kasus ini sampai pada Vonis di Pengadilan nanti.

Menurut Aldinan dari motif yang ada berkaitan dengan kasus ini, maka seluruh unsur dalam pasal 340 terkait dengan ancaman pidana hukuman mati bagi pelaku sudah terpenuhi.

“Dari motifnya, tersangka sejak awal sudah merencanakan membunuh korban yang menolak berhubungan badan. Pelaku elalu membawa pisau kemana pun pergi,” ujar Aldinan, sambil menambahkan, tersangka pun dikategorikan sebagai predator karena aksinya dilakukan berulang kali dengan korban gadis remaja.

Aldinan melanjutkan, tersangka dalam modusnya membujuk korbannya, lalu mengajak ke suatu tempat dan memaksa melakukan hubungan badan. Jika menolak, Ia tidak segan-segan untuk membunuhnya.

“Dua korban pembunuhan berantai terhadap gadis usia belasan tahun yang terjadi di bulan Februari dan Mei 2021 menguatkan prilaku penyimpang tersangka. Ada dua orang korban pembunuhan yang sudah terungkap. Pelaku menggunakan cara yang sama yakni memperkosa, membunuh dan meninggalkan korban,” tutup Aldinan.(nel/TIMORDAILYNEWS.COM/TIMOR DAILY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *