Kasus Dana BOK Puskesmas Apui-Alor, Hakim Vonis Penjara Mantan Kapus Dan Bendahara, Ini Kata JPU

Kasus Dana BOK Puskesmas Apui-Alor, Hakim Vonis Penjara Mantan Kapus Dan Bendahara, Ini Kata JPU

TIMORDAILYNEWS.COM- Publik di Kabupaten Alor tentu bertanya-tanya tentang perkembangan sidang kasus dugaan Tipikor terkait pengelolaan Dana BOK di Puskesmas Apui tahun anggaran 2023.

Informasi tentang Perkembangan jalannya sidang kasus ini telah sampai pada tahapan sidang putusan terhadap ke-dua orang terdakwa yakni Mantan Kepala Puskesmas (Kapus)  Apui, MIT dan mantan Bendahara Puskesmas tersebut, AMCK. Sidang putusan terhadap kedua terdakwa tersebut telah digelar pada tanggal 9 Januari 2025 lalu di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang.

Dalam sidang itu , Hakim memvonis atau memutuskan pidana penjara 2 tahun bagi mantan Kapus dan 1 tahun bagi Bendahara, serta denda.

Untuk mengetahui secara detail tentamg sidang putusan tersebut, ini Petikan Putusan Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA terhadap kedua terdakwa tersebut yang diterima Wartawan dari JPU Kejari Alor, pada Kamis (16/1/2025) di Kalabahi.

Dalam putusan untuk terdakwa MIT (mantan Kapus Apui) dalam rilis media, putusan Hakim Tipikor mengadili,
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primer;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu Primer
Penuntut Umum;

3. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas,
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu
Subsidair;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 2(dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh…puluh lima juta ruiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak
dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;

5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang
pengganti sebesar Rp380.420.435,00 (tiga ratus delapan puluh juta empat
ratus dua puluh ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah), jika Terpidana tidak
membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka
harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang
pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang
mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara
selama 6 (enam) bulan;

6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
8. Menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 119 dikembalikan
kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama
Terdakwa AMCK.
9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah
Rp.5.000,- (lima ribu rupiah),

Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas
IA pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 oleh DR. I Nyoman Agus Hermawan,
S.T., S.H., M.MT., M.H, sebagai Hakim Ketua, Raden Haris Prasetyo, S.H., dan
Mike Priyantini, S.H., Hakim-hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi masing – masing
sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
hari Kamis, tanggal 9 Januari 2025, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para
Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Yamal Yakson Laitera, S.H., Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi
Penasihat Hukumnya.

Sementara untuk terdakwa AMCK (mantan bendahara), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA mengadili

1. Menyatakan Terdakwa tersebut di
atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu
Primer;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu Primer
Penuntut Umum;

3. Menyatakan Terdakwa Anggi Murniatun Chandra Kaku, A.Md.KL. tersebut di
atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu
Subsidair;

4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar,
maka diganti dengan pidana kurungan se..Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang
pengganti sebesar Rp20.455.000,00 (dua puluh juta empat ratus lima puluh
lima ribu rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama
dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh
Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal
Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar
uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama 1(satu) bulan;

6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
8. Menetapkan barang bukti.

Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas
IA pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 oleh DR. I Nyoman Agus Hermawan,
S.T., S.H., M.MT., M.H, sebagai Hakim Ketua, Raden Haris Prasetyo, S.H., dan
Mike Priyantini, S.H., Hakim-hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi masing – masing
sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
hari Kamis, tanggal 9 Januari 2025, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para
Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Yamal Yakson Laitera, S.H., Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi
Penasihat Hukumnya.

Terkait dengan putusan ini, JPU Kejari Alor, Bangkit Y.P.  Simamora, SH, MH kepada Wartawan mengatakan untuk putusan Hakim terhadap terdakwa AMCK, oleh pihaknya melakukan banding, karena putusan Hakim kurang dari tuntutan.(tim).***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *