Kasus Dugaan Politik Uang di Pilkada Malaka 2020 Disidangkan Hari ini

Kasus Dugaan Politik Uang di Pilkada Malaka 2020 Disidangkan Hari ini
Ilustrasi

TIMORDAILY.COM, MALAKA – Kasus dugaan politik uang yang melibatkan tim sukses (timses) dari pasangan calon petahana di Pilkada Malaka 2020 memasuki tahapan persidangan.

Persidangan kasus yang diduga melibatkan timses Stef Bria Seran – Wandelinus Taolin (SBS-WT) akan digelar di Pengadilan Negeri Atambua, hari ini Senin (4/1/2021).

Informasi yang diperoleh media ini, ada sejumlah saksi yang telah dipanggil oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belu untuk hadir dalam sidang perdana ini.

Ada lima saksi yang dipanggil untuk kasus dengan terdakwa atas nama Yohanes Bria Seran ini antara lain, Petrus Nahak Manek selaku Ketua Bawaslu Malaka, Herman Klau Horak, Hendrikus Bria Seran, Maria Luruk Tahuk dan Vinus Bere.

Koordiv Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Kabupaten Malaka Nadab Betty yang dikonfirmasi media ini, Minggu (3/1/2021) membenarkan adanya pemanggilan para saksi untuk hadir pada persidangan dimaksud.

Dirinya membenarkan bahwa Ketua Bawaslu Malaka juga telah menerima panggilan untuk hadir dalam persidangan.

“Piter (Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Nahak Manek, red) yang ikut. Besok (sidang di Pengadilan Negeri Atambua, red) jam 9,” jawab Nadab menjawab media ini melalui layanan Whatsapp messenger (WA).

Untuk diketahui, terdakwa Yohanes Bria Seran, Warga Desa Leunklot, Kecamatan Weliman disangkakan terkait memberikan sejumlah uang untuk pelapor agar memilih pasangan calon nomor urut 2, Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin (Paket SBS-WT). Kasus tersebut terjadi menjelang hari pemungutan suara Pilkada Malaka

Pelapor, Herman Klau saat ditemui wartawan sebelumnya mengatakan, peristiwa itu bermula saat terlapor YBS mendatangi rumahnya di Desa Leunklot Kecamatan Weliman.

Terlapor membawa uang Rp 1. 500. 000 dan diberikan kepada Herman bersama dua anggota keluarganya, masing-masing mendapat Rp 500. 000.

Herman menuturkan, ajakan YB ditolak, tapi herannya saat diperiksa yang bersangkutan menghadirkan saksi lain untuk membela diri.

Padahal, faktanya yang bersangkutan saat menyerahkan uang datang seorang diri sebagaimana terekam dalam video yang merekam secara jelas.

”Uang itu dikasih untuk bayar saya supaya coblos. Tapi saya tolak karena harga diri saya bukan dengan uang,” ujar Herman seperti dilansir sergap.

Tak puas dengan sikap YBS, Herman kemudian mengadukan kejadian yang dialaminya ke Kantor Bawaslu. Saat melapor, Herman menyerahkan sejumlah alat bukti berupa video rekaman dan bukti fisik uang.

Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka, Petrus Nahak Manek yang dikonfirmasi Kamis (17/12/20) pagi, menjelaskan, saksi terlapor atas nama YBS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang. Statusnya berubah menjadi tersangka setelah Tim Gakkumdu melakukan pemeriksaan para saksi baik pelapor maupun terlapor.

“Saksi semua sudah diperiksa. Alat bukti sudah cukup kuat. Sehingga terlapor YB ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Dikatakan, atas penetapan tersangka, Gakkumdu sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belu untuk proses hukum lebih lanjut. “Perkembangan lebih lanjut tentunya menunggu saja proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Piter menjelaskan, dalam keterangan para saksi, tersangka YBS diduga terlibat politik uang dengan memberikan sejumlah uang untuk mengarahkan pelapor agar memilih Paslon nomor urut 2, Paket SBS-WT. (via/TIMOR DAILY/TIMORDAILY.COM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *