News  

Kasus Hercules Rosario Marshal, Hari ini Jaksa Ajukan Jawaban Terhadap Nota Pembelaan

Kasus Hercules Rosario Marshal, Hari ini Jaksa Ajukan Jawaban Terhadap Nota Pembelaan
TIMORDAILY.COM, JAKARTA.COM – Kasus penguasaan lahan PT. Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat yang melibatkan Hercules Rosario Marshal terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Setelah dalam persidangan sebelumnya, Hercules selaku terdakwa menyampaikan nota pembelaan (Pledoi), maka hari ini Rabu (13/3/2019) sidang akan kembali digelar dengan agenda Replik atau jawaban  jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa.
“Agenda hari ini adalah replik dari JPU, sedangkan jadwalnya masih menunggu konfirmasi JPU,” ujar Kasie Intel Kejaksaan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Edy Subhan, di Jakarta Barat, Rabu (13/3/2019).
Dalam nota pembelaannya Hercules menyebut dirinya diperlakukan tidak adil dan difitnah dalam tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin.
“Saya merasa tidak diperlakukan adil dan saya difitnah, karena Jaksa Pentuntut Umum (JPU) tidak menjelaskan siapa yang kita keroyok, siapa yang kita serbu dan kita rusak ramai-ramai itu,” kata Hercules saat membacakan pledoinya.
Hercules Sebut Ada Tebang Pilih
Terdakwa Hercules Rosario Marshal menyebut ada tebang pilih dalam kasusnya.
Dia membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/3/2019) lalu.
Hercules mempertanyakan mengapa pengacara yang berinisial SS tidak ikut ditahan.
Menurut Hercules pemasangan plang di tanah milik PT Nila Alam adalah atas instruksi SS.
“Sebenarnya kalau saya ditahan, saudara kuasa hukum atau pengacara juga harus ditahan. Saya tidak terima kuasa dari ahli waris, saya hanya diajak,” ujar Hercules.
Selain mengaku kecewa, Hercules juga menyebut aparat penegak hukum tebang pilih dalam menjalankan tugasnya.
“Pengacara tidak ditahan, kok saya ditahan? Seharusnya ditahan semua. Di situ saya sedikit kecewa, kenapa aparat hukum pilih-pilih,” ujarnya.
Meski demikian Hercules berkilah dirinya tidak menuduh.
“Saya tidak menuduh, tapi saya curiga seperti itu. Yang pasang plang itu kita berdua,” katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, Hercules ‎dituntut tiga tahun penjara potong masa tahanan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut JPU, Hercules melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan.
Hercules didakwa menyuruh dan melakukan tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin, dalam hal ini lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat. (antaranews/TD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *