TIMORDAILYNEWS.COM – Lantaran kasusnya tak kunjung dihentikan alias tak diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), Akulina Dahu melaporkan ke Kapolri dan meminta pejabat Kapolres Belu dicopot.
Laporan Akulina Dahu ke Kapolri dilakukan oleh kuasa hukumnya, Seven Alves Tes Mau dengan langsung mendatangi mendatangi mabes Polri, Kamis (11/2/2021).
Dilansir mediakupang.com, Akulina merasa tak adil lantaran dua tersangka lainnya yang adalah anggota KPPS sudah mendapatkan SP3 sementara dirinya tidak.
“2 Anggota KPPS sudah dapat SP3 sejak tanggal 5 Februari 2021. Tapi Akulina punya kok Kapolres belum keluarkan SP3. Hari ini Saya mendatangi Mabes Polri menyerahkan surat permohonan agar Kapolri memerintahkan Kapolres belu keluarkan SP3 dan minta juga Kapolres Belu dicopot,” ungkap kuasa hukum Akulina, Seven Alves Tes Mau, SH.
Lebih lanjut Tes Mau mengatakan, kasus AD telah kadaluarsa 23 hari maka demi keadilan dan kepastian hukum bagi kliennya, harus diterbitkan SP3.
“Kami meminta Bapak Kapolri untuk memerintahkan Kapolres belu agar segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan mencopot Kapolres Belu. Hal ini penting untuk memulihkan hak-hak dan martabat klien kami yang telah tercoreng akibat penetapan tersangka dan penahanan selama 12 hari terhadap klien kmi,” tegasnya.
Tes Mau lantas mempertanyakan alasan Kapolres Belu hanya menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka lainnya.
“Kenapa SP3 untuk AD tidak diterbitkan sampe hari ini. Ada apa nih dengan Kapolres Belu?” ujarnya.
Atas dasar itu, lanjutnya, Tes Mau mewakili kliennya mendatangi Mabes Polri untuk menyerahkan surat permohonan agar Bapak Kapolri menindak tegas Kapolres Belu yang telah bertindak sewenang-wenang dan arogan terhadap kliennya.
“Kapolres belu jangan hanya gagah-gagahan konferensi pers saat menetapkan AD sebagai tersangka saja tanngal 30 Desember 2020, tapi saat ini pun Kapolres harus secara kesatria mengumumkan ke publik bahwa kasus AD telah dihentikan,” pungkasnya. (Media Kupang/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)