News  

Kejari Belu Kembali Bebaskan Tersangka Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Restorative Justice

Kejari Belu Kembali Bebaskan Tersangka Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Restorative Justice
Kejari Belu Kembali Bebaskan Tersangka Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Restorative Justice

TIMORDAILYNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu semakin menunjukkan komitmennya untuk berinovasi dalam penegakkan hukum melalui jalur Restorative Justice (RJ).

Setelah pada awal februari 2024 lalu, seorang tersangka dibebaskan dari segala tuntutan hukum dalam kasus kekerasan, kini satu tersangka kasus penganiayaan kembali dibebaskan.

BACA JUGA : Tak Sebanding??? Amankan Pilkada Serentak 2024, Kapolres Belu Ajukan Anggaran Rp7 Miliar

Bertempat di Kantor Kejati Belu, Jumat (1/3/2024) telah dilaksanakan penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan RJ terhadap perkara tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Bahwa proses RJ dilakukan terhadap pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Kakiba A, Dusun Kakiba A, Desa Dirma, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Hadir dalam kegiatan RJ itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Samiaji Zakaria, Jaksa Fungsional Bidang Pidum Kejaksaan Negeri Belu, Alfredo J.M. Manulang, selaku Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Belu, Tersangka beserta keluarga, Korban beserta keluarga dan Tokoh Masyarakat.

Bahwa kegiatan yang berlangsung secara sederhana tersebut diawali dengan ucapan terimakasih oleh Tokoh Masyarat kepada Kejaksaan Negeri Belu yang telah membantu proses penyelesaian perkara tersebut.

Lebih lanjut Kajari Belu membacakan dan menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-35) Nomor: PRINT-108/N.3.13/Eoh.2/03/2024 tanggal 01 Maret 2024 atas nama Tersangka Petrus Hane alias Paulus.

Untuk diketahui bahwa perkara tersebut sejak awal sudah diinisiasi oleh Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belu Shelter F. Wairata sehingga kesepakatan penyelesaian perkara secara RJ dapat dilakukan. Pelaksanaan proses perdamaian antara kedua belah pihak bersama keluarga oleh Jaksa Fasilitator dintandai dengan penandatanganan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20).

Pelaksanaan Restorative Justice tersebut merupakan tindaklanjut dari persetujuan RJ yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I yang diwakili oleh Direktur TP.OHARDA Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I, dan Plt.Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Riono Budisantoro melalui sarana video conference pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2024.

Pada kesempatan tersebut Kajari Belu, Samiaji Zakaria menyampaikan Restorative Justice yang dilakukan saat ini merupakan perkara kedua.

Pelaksanaan RJ ini diberikan penghentian penuntutan dengan alasan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka, Pihak Korban memaafkan perbuatan yang telah dilakukan Tersangka dan telah ada pemulihan hak-hak korban berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya Kajari Belu juga menyampaikan RJ ini merupakan komitmen Kejari Belu untuk terus berinovasi dalam menjalankan tugasnya, sekaligus membuka peluang untuk pemahaman lebih mendalam tentang pendekatan hukum alternatif yang dapat memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dalam penyelesaian perkara. Karena tidak semua perkara harus diselesaikan melalui jalur litigasi/penal.

Sejalan dengan yang telah disampaikan oleh Kajari Belu, Jaksa Fasilitator Alfredo J.M. Manulang, juga menyampaikan bahwa saat ini telah terjadi pergeseran paradigma yang ditawarkan untuk menggantikan keadilan berbasis pembalasan (keadilan retributive).

Yaitu gagasan yang menitikberatkan pentingnya solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat namun tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku yang kita kenal dengan restorative justice atau keadilan restorative.

“Kami harapkan para pihak dapat mengambil pelajaran penting dari kejadian ini agar tidak mengulangi/melakukan tindak pidana di kemudian hari lagi” ujarnya. (*/roy/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *