Kekuasaan Bupati SBS Akan Berakhir, Rakyat Minta Polda NTT Tuntaskan Kasus Korupsi

TIMORDAILY.COM, MALAKA – Hingga detik-detik terakhir kekuasaan Bupati Stef Bria Seran (SBS) di Malaka akan berakhir. Banyak kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) mandek di tangan penegak hukum. 

Pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka di bawah kepemimpinan Stef Bria Seran atau SBS memiliki sejumlah kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)

Anehnya hingga hari ini detik-detik terakhir kekuasaan SBS di Malaka. Kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Malaka yang diusut oleh Tipikor belum juga menuju persidangan.

APA KATA RAKYAT MALAKA SOAL KKN

LAAK PASKALIS.. Semoga para koruptor di Malaka segera ditangkap pada pemerintahan Bupati yang baru nanti.

YOS NAHAK.. Dari kami masyarakat awam ini…hanya memohon kepada penyedik, kasus-kasus koprupsi di Malaka segera di proses. Jangan buang batu sembunyi tangan. Pada akhirnya pejabat bahagia diatas penderitaan masyarakat.

TIAN YANSEN; Lawan & Lawan untuk basmikan tikus berdasi di Malaka

AGA AGAPITO; Kalau tikus berdasi mereka masih ada doi. Kita tidak akan bisa membasmikan korupsi sodara.

Sementara permintaan permintaan agar Bupati Kabupaten Malaka, Stef Bria Seran alias SBS agar diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang merah sebesar Rp 10,8 miliar terus berdatangan.

Setelah Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI), Alfred Baun, meminta penyidik Polda NTT memeriksa SBS, kini dukungan terhadap penyidik Polda NTT untuk memeriksa siapa saja, termasuk SBS, datang dari Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery.

Berikut proses hukum atas berbagai kasus dugaan KKN di Malaka, di antaranya:

1. Kasus pembangunan Unit Ruang Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Wederok Kecamatan Weliman senilai Rp 2,1 miliar.

2. Kasus proyek pembangunan tembok perkuatan tebing di Desa Naimana, Kecamatan Malaka Tengah senilai Rp 3.287.095.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2016.

3. Kasus dugaan korupsi pengadaan lampu sehen sebanyak 1.529 unit pada tahun anggaran 2016 senilai Rp 6.792.404. 000 dan 268 unit pada tahun anggaran 2017 senilai Rp 1.130.131.000.

4. Kasus pen gadjah bibit kacang hijau sebanyak 22,5 ton senilai Rp 600 juta di Dinas Tanaman Pertanian Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka.

5. Kasus pembangunan rumah tunggu Puskesmas Fahiluka di Kecamatan Malaka Tengah senilai Rp 440 juta serta beberapa kasus dana desa yang terjadi di sejumlah desa di Kabupaten Malaka antara lain Desa Webriamata, Halibasar, Fafoe, Raimataus, Alas Utara dan Nanebot, Litamali, Lakekun Utara, Rainawe.

5. Skandal kasus korupsi proyek pengadaan bibit bawang merah tahun anggaran 2018 sebesar Rp 4,9 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 10,8 miliar.

6. Dugaan korupsi proyek pengadaan itik betina dan itik jantan Tahun Anggaran (TA) 2018 di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Malaka dengan anggaran senilai Rp; 5 Miliar. 

Asal tau saja, Kapolda NTT, Irjen. Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum, mengatakan, kasus yang telah menyeret 9 tersangka tersebut segera di P21, hal itu terkait proses hukum dugaan korupsi proyek bibit bawang merah senilai Rp 10,6 miliar di Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Malaka, mulai menemui titik terang.

“Kasus korupsi bawang merah sementara dilengkapi berkas dan akan segera P21 untuk disidangkan. Kita tidak tebang pilih dalam penanganan kasus, siapa yang terlibat akan bertanggungjawab dengan hukum,” ujar Irjen Latif kepada wartawan di Betun, Malaka, Selasa (15/12/20).

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah berkoordinasi dengan Polda NTT dan Kejati NTT tentang penanganan kasus bawang merah.

“Kamis, 10 Desember 2020, bertempat di Kejati NTT, KPK melalui unit Koordinator Wilayah telah melakukan koordinasi penanganan perkara, diantaranya melakukan gelar perkara,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (12/12/20).(VIA/TIMOR DAILY/TIMORDAILY.COM)

Editor: Oktavian SUB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *