TIMORDAILYNEWS.COM, ATAMBUA – Siprianus Lim telah memberikan kesaksian yang mendukung pasangan calon petahana, Willy Lay dan Ose Luan di Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 22 Februari 2021 lalu.
Kesaksian ini ternyata berbuntut panjang. Siprianus Lim bakal “diseret” ke ruang rapat DPRD Belu untuk didengarkan keterangannya, termasuk juga Willy Lay dan Ose Luan bakal dipanggil untuk didengarkan keterangannya.
Forum rapat ini bisa saja menjadi “ruang pengadilan” bagi Willy Lay dan Ose Luan yang terkenal dengan tagline SAHABAT karena akan ditanyai seputar penggunaan data kependudukan yang diminta dari Dinas Dukcapil Belu.
Dalam kesaksiannya di MK, Siprianus Lim mengaku bisa mengakses SIAK setelah meminta bantuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Atas pengakuan ini, DPRD Belu lantas menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu pada Senin 1 Maret 2021.
Dalam RDP ini, Kepala Disdukcapil Belu, Getrudis Didoek mengaku tidak pernah memberikan data kependudukan kepada siapapun apalagi untuk kepentingan perkara Pilkada di MK.
Wakil Ketua DPRD Belu, Cyprianus Temu kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (2/3/2021) mengungkapkan pihkanya telah mengagendakan untuk meminta keterangan Siprianus Lim serta Willy Lay dan JT. Ose Luan.
Pemanggilan terhadap Siprianus Lim serta mantan Bupati dan Wakil Bupati Belu ini untuk mendapatkan keterangan yang sebenarnya.
“Untuk rapat dengar pendapat (RDP) berikutnya akan dihadirkan Siprianus Lim, Wili Lai dan Ose Luan. Karena menurut pengakuan kadis (Kadisdukcapil, red) tidak pernah memberikan data untuk siapapun. Tetapi Siprianus Lim dalam pengakuan di MK bahwa data itu diberikan oleh disdukcapil,” kata Cyprianus.
Menurut Cyprianus, dalam RPD berikutnya akan dipastikan siapa yang benar dan siapa yang salah.
“Sehingga DPRD akan mengagendakan untuk RDP yang kedua untuk memastikan siapa yang benar dan siapa yang salah. Jika yang benar maka dia lolos. Siapa yang salah akan terima resiko sendiri karena pimpinan sudah mengkomfirmasikan bahwa tidak ada pemberian data dari disdukcapil,” tegas politisi Nasdem ini.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Belu, Willybrodus Lay dan Wakil Bupati Belu JT. Ose Luan pernah meminta data kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belu pada tanggal 14 Desember 2020 lalu.
Permintaan data kependudukan ini melalui surat resmi yang ditandatangani Wakil Bupati (Wabup) Belu, JT. Ose Luan dengan permintaan agar segera disiapkan dalam waktu satu hari atau paling lama tanggal 15 Desember 2020.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Belu, Getrudis Didoek dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Belu, Senin (1/3/2021).
Rapat klarifikasi ini dilakukan berdasarkan panggilan Komisi I DPRD Belu terkait adanya dugaan penggunaan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang diakses secara ilegal untuk kepentingan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hadir dalam RDP tersebut Ketua Komisi 1 Benedictus Manek, Wakil Ketua Komisi Siprianus Temu dan sejumlah anggota DPRD lainnya.
Sementara pihak Disdukcapil dihadiri langsung Kadis Disdukcapil Getrudis Didoek didampingi beberapa orang kepala bidangnya (kabid).
Getrudis menyebutkan data kependudukan pernah diminta secara resmi oleh Willybrodus Lay dan JT.Osen Luan yang kala itu masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belu.
Di mana permintaan tersebut di ditandatangani oleh wakil Bupati Belu saat itu JT.Ose Luan.
Surat tersebut ungkapnya diajukan pada 14 Desember dan dimintai untuk menyiapkan data paling lama 15 Desember 2021.
Atas permintaan tersebut, ia menerangkan secara regulasi pihak Disdukcapil pun mempunyai kewenangan memberikan data tersebut, karena secara regulasi hal tersebut dibolehkan.
“Atas permintaan itu, hari itu juga Sekretaris mengeluarkan surat jawaban untuk memberikan data itu karena berdasarkan regulasi kependudukan dan petunjuk Dukcapil Provinsi dapat diberikan karena Bupati memiliki kewenangan,” kata Getrudis.
Getrudis membantah telah memberikan data terhadap oknum tertentu yang pada akhirnya dijadikan Bukti pada persidangan Sengketa Pilkada Belu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Di hadapan Ketua Komisi 1 Benedictus Manek, Wakil Ketua I DPRD Belu, Cyprianus Temu dan sejumlah anggota DPRD Belu menegaskan dirinya tidak pernah membocorkan data kependudukan yang akhirnya dijadikan sebagai bukti di sidang MK.
“Saya sebagai Kadis Dukcapil tidak pernah mengeluarkan dokumen untuk dijadikan sebagai alat bukti pada perkara Pilkada Belu di MK,” tegas Getrudis.
Karena menurutnya data kependudukan hanya bisa diberikan atas permintaan yang diajukan secara resmi.
Namun, lanjut Getrudis, dirinya merasa kaget saat adanya sebuah pengakuan pada Sidang MK yang menyatakan data yang diajukan diperoleh dari Disdukcapil, hal tersebut menurut dia tidak benar.
“Saya sebagai Kadis Dukcapil tidak pernah mengeluarkan dokumen untuk dijadikan sebagai alat bukti pada perkara Pilkada Belu di MK,” tegasnya.
Getrudis juga pada saat yang sama kepada media ini meminta agar DPRD Belu untuk memanggil saudara Liem agar Polemik terkait adanya data SIAK yang dijadikan Bukti di pengadilan menjadi terang. (veg/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)
Laporan wartawan : Silvester Manek