(Ketua KPUD Malaka Makarius Nahak. S. Fil saat memberika nomor urut, kepada Paslon Stef Bria Seran – Wendelinus Taolin)
TIMORDILY.COM, MALAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka mengakui, penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020 sudah berdasarkan prosesnya.
Walau demikian kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Stef Bria Seran – Wendelinus Taolin (SBS-WT) menilai ada DPT Dan Pemili Siluman.
Padahal, secara resmih dan terbuka melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT pada 13 Oktober 2020 di aula Susteran Ssps Betun telah ditetapkan DPT sebanyak 115.304 pemilih. Rinciannya 53.597 pemilih laki-laki, dan 61.707 pemilih perempuan.
“Proses pendataan pada DPS belum ditetapkan menjadi DPT, di umumkan secara terbuka dan berikan soft copy kepada semua pihak,guna untuk mendapat tanggapan terhadap daftar nama pemilih tersebut. Bukan pihak penyelenggara dengan diam-diam menetapkan daftar nama pemilih,” Demikian disampaikan Ketua KPUD Malaka Makarius Nahak. S. Fil, kepada TIMORDAILY. COM Senin (18/1/2021) di ruangannya.
Anehnya, persoalan DPT siluman oleh sebagian pihak tertentu seolah-olah pemilihan siluman menjadi instrumen tudingan pada KPUD lakukan kecurangan. Padahal dalam pemprosesan itu secara terbuka, transparan.
Penetapan itu, setelah melewati tahapan pleno di tingkat desa sampai kecamatan pasca mendapat masukan/pendapat dari masyarakat dari DPS.
“Sungguh aneh kalau sekarang muncul nama DPT siluman atau pemilih siluman. Kenapa saya katakan sungguh aneh sebelum DPT ditetapkan dari pihak penyelenggara tanyakan kepada Paslon dan Bawaslu bahwa apakah DPT tersebut disetujui untuk ditetapkan atau tidak ? Lalu setelah disetujui bersama baru ditetapkan,”tegas Makarius
Sebab sebelumya kata dia, bahwa melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Yang berlangsung pada 13 Oktober 2020 di aula Susteran Ssps Betun telah ditetapkan DPT sebanyak 115.304 pemilih. Rinciannya 53.597 pemilih laki-laki, dan 61.707 pemilih perempuan.
Menurut dia, DPT tersebut tersebar di 127 desa pada 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Malaka.
BACA JUGA;Ketua KPU Malaka; Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Sukses, Darimana DPT Siluman
“Lalu, dari manakah pemilih siluman atau DPT siluman ? Sebab dari pihak penyelenggara sudah melaksanakan tugas sesuai dengan mekanismenya, secara terbuka dan transparan,”jelas Makarius
Dalam DPT yang ditetapkan tersebut berkurang jika dibandingkan dengan data di DPS yang ditetapkan beberapa waktu lalu sebanyak 115.433 jiwa. Perubahan data tersebut berdasarkan hasil perbaikan karena adanya data ganda. Setelah kita verifikasi maka DPT berubah menjadi 115.304 pemilih, sehingga ada yang dicoret karena data ganda sebanyak 129 pemilih.
Dirinya mengungkapkan melalui rapat pleno terbuka tersebut juga di tetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Terjadi penambahan 73 TPS. Pada Pilkada 2015 lalu terdapat 322 TPS, untuk Pilkada 2020 ini bertambah menjadi 395 TPS tersebar di 127 desa pada 12 kecamatan.
BACA JUGA; Hargailah Proses Hukum; Malaka Miliki Bersama, Jagalah Keharmonisan
Selanjutnya, kata dia DPT tersebut diumumkan kepada masyarakat. Pengumuman akan dipasang di desa dan titik-titik strategis di masing-masing desa dan Kecamatan. Kepada masyarakat diharapkan dapat melakukan pengecekan terhadap DPT tersebut.
Jika belum terdaftar dalam DPT, masyarakat tetap dapat memberikan hak suaranya ke TPS dengan syarat membawa KTP elektronik dan melakukan pemilihan di TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP. Mereka masuk dalam daftar pemilih khusus.
BACA JUGA; Nasib SBS-WT Bergantung di MK, Laporan Kuasa Hukum Soal NIK Siluman Tidak Terbukti
Diungkapkannya bahwa, dengan penetapan DPT ini akan diberi kesempatan kepada masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT untuk mengurus dokumen kependudukan sehingga pada saat pemilihan mereka berhak menggunakan hak suara. Pasalnya, surat keterangan kependudukan pihaknya masih menunggu regulasi tapi untuk sementara pemilih harus menggunakan KTP elektronik.
Dirinya berharap semua stakeholder mulai dari pemerintah, penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan (ad hoc), partai politik pengusung pasangan calon, dan seluruh masyarakat Kabupaten Malaka untuk terlibat secara aktif dalam hal memberikan masukan terhadap DPT yang sudah diumumkan.
Apabila ada pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar di DPT agar diberi masukan ke PPS yang ada di desa dengan tujuan pemilih bersangkutan bisa didaftarkan dalam daftar pemilih tetap.
Rincian DPT per Kecamatan:
1. Kecamatan Botin Leobele: 2.978 pemilih
2. Kecamatan Io Kufeu: 5.128 pemilih
3. Kecamatan Kobalima: 10.551 pemilih
4. Kecamatan Kobalima Timur: 4.128 pemilih
5. Kecamatan Laenmanen: 8.266 pemilih
6. Kecamatan Malaka Barat: 15.032 pemilih
7. Kecamatan Malaka Tengah: 25.587 pemilih
8. Kecamatan Malaka Timur: 6.629 pemilih
9. Kecamatan Rinhat: 8.534 pemilih
10. Kecamatan Sasitamean: 5.516 pemilih
11. Kecamatan Weliman: 12.075 pemilih
12. Kecamatan Wewiku: 10.880 pemilih
Total : 115.304 pemilih
Sebagai informasi, tidak ada persoalan atau tanggapan dari semua pihak pada pleno terbuka rekapitulasi DPT yang berlangsung pada 13 Oktober 2020 di aula Susteran Ssps Betun telah ditetapkan DPT sebanyak 115.304 pemilih. Rinciannya 53.597 pemilih laki-laki, dan 61.707 pemilih perempuan.
“DPS saat itu tidak ada bermasalah sehingga ditetapkan menjadi DPT. Oleh karena itu, dari manakah DPT siluman,”tegas Makarius.(VIA/TIMORDAILY/TIMORDAILY.COM)
Editor; Oktavianus SUB