TIMORDAILYNEWS.COM, ATAMBUA – Komisi 1 DPRD Kabupaten Belu merekomendasikan untuk membatalkan hasil pemilihan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat.
Rekomendasi pembatalan ini dilakukan setelah dilakukan rapat klarifikasi menanggapi adanya pengaduan dari salah satu calon Ketua BPD Tukuneno di Ruang Rapat Komisi I DPRD Belu, Senin (1/3/2021).
Ketua Komisi 1 DPRD Belu, Benedictus Manek kepada wartawan usai rapat itu menjelaskan bahwa dari dari klarifikasi itu ditemukan adanya kelalaian dari panitia pelaksana pemilihan BPD sehingga pihaknya merekomendasikan untuk batalkan.
“Sesuai regulasi yang berlaku terdapat beberapa kelalaian oleh panitia penyelenggara terkait dengan persyaratan awal untuk calon BPD,sehingga sesuai dengan perda no 4 tahun 2018, namun kita telah merekomendasikan agar anggota BPD yang terpilih itu dibatalkan,” ujar Benedictus.
Selanjutnya, kata Benedictus, Komisi 1 DPRD Belu meminta Pemerintah Desa (Pemdes) Tukuneno agar berkomunikasi lebih lanjut dengan BPMPD.
“Jadi kita serahkan kepada BPMD untuk mengurus hal teknis lainnya sesuai dengan laporan yang diajukan,” tutupnya.
Pantauan TIMORDAILYNEWS.COM, dalam rapat klarifikasi itu, Kepala Desa Tukuneno, Sirianus W. Kali berusaha memberikan penjelasan kepada Anggota Komisi i DPRD terkait pengaduan Yosep Manek yang merupakan salah satu calon Ketua BPD setempat.
Menurut Kades Siprianus, pencalonan Ketua BPD Tukukeno sudah melalui kritaria. Dia juga membenarkan bahwa Yosep Manek sebagai salah satu calon ketua BPD Desa Tukuneno melakukan pengaduan kepada anggota DPRD karena melihat ada kejanggalan yang dilakukan oleh Beni sebagai ketua BPD terpilih pada perhelatan itu.
Karena menurut Yosep, demikian Kades Siprianus, jika dalam menjalankan tugas sebagai Ketua BPD harus memiliki kejelasan tempat tinggal sehingga bisa memantau aktivitas yang dilakukan masyarakat, jangan sampai yang dipilih orang yang bukan penduduk dusun yang bersangkutan.
Namun, Kades Siprianus menegaskan, Beni yang adalah Ketua BPD terpilih adalah warga asli Desa Tukuneno, Dusun Tubatan dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga yang jelas.
“Beni sebagai ketua BPD terpilih merupakan penduduk asli Desa Tukuneno, Dusun Tubatan dan memiliki KTP dan KK yang jelas. Jadi tidak ada yang dipersoalkan. Namun yang dilakukan oleh Yosep Manek itu hal yang sudah biasa terjadi karena kalah dalam pemilihan jadi masih sakit hati,” pungkasnya. (veg/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)
Laporan : Vegal Manek